



Komisi III Akan Undang Mahasiswa UGM hingga Unila Bahas RKUHAP
- Komisi III DPR akan mengundang mahasiswa Fakultas Hukum dari tiga universitas untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Ketiga universitas tersebut adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Borobudur, dan Universitas Lampung (Unila) yang akan diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 17 Juni mendatang.
"Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP mulai tanggal 17 Juni 2025, minggu depan," ujar Ketua Komisi III Habiburokhman dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Senin (9/6/2025).
RDPU pembahasan RKUHAP itu diketahui dilaksanakan saat DPR menjalani masa reses hingga 23 Juni 2025.
Selain mahasiswa, Komisi III juga mengundang mengundang kalangan advokat dan praktisi di bidang hukum pidana untuk membahas RKUHAP.
"Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP. Tujuan kami bukan sekadar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas," ujar Habiburokhman.
Target Selesai pada 2026
Anggota Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas mengatakan RKUHAP ditargetkan rampung sebelum Januari 2026.
"Insyaallah Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru,” ujar Hasbi saat ditemui usai acara diskusi publik “Legalisasi Kasino di Indonesia: Antara Kepastian Hukum, Tantangan Sosial, dan Peluang Ekonomi” yang diadakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
Ia menegaskan, proses pembahasan revisi KUHAP masih terus berjalan di parlemen.
"Revisi KUHAP hingga hari ini masih tetap berjalan," kata Hasbi.
Pimpinan DPR sendiri telah memberikan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan RKUHAP pada masa reses. Diketahui, DPR tengah menjalani masa reses sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025.
"Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses," ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, RKUHAP wajib diselesaikan pada tahun 2025.
Pasalnya, KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
"Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP," kata Eddy dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP, Rabu (28/5/2025).
Tag: #komisi #akan #undang #mahasiswa #hingga #unila #bahas #rkuhap