OSO Sarankan Tunjuk Plt Ketua DPD Jateng, Usai Bambang Raya Ditetapkan Tersangka
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias Oso, ditemui di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/2/2024).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
18:02
9 Juni 2025

OSO Sarankan Tunjuk Plt Ketua DPD Jateng, Usai Bambang Raya Ditetapkan Tersangka

- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang (OSO) menyarankan supaya dipilih Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jawa Tengah pasca Bambang Raya jadi tersangka.

“Menurut saya di-Plt-kan dulu supaya mereka bisa konsentrasi menyelesaikan secara hukum segera,” kata OSO kepada Kompas.com, Senin (9/7/2025).

Diketahui, Bambang merupakan Ketua DPD Hanura Jateng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dalam perkara dugaan praktik striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke.

Terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Hanura Bidang Hukum, Ham, dan Advokasi Adil Saputra Akbar memastikan bahwa Bambang Raya tetap menjabat sebagai DPD Hanura Jawa Tengah meski berstatus sebagai tersangka.

"Bahwa dengan ditetapkannya saudara Bambang Raya sebagai tersangka tersebut, tidak serta merta mencabut jabatan saudara Bambang Raya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Tengah," kata Adil.

Adil menegaskan bahwa Partai Hanura berpegang pada norma agama, sosial, dan budaya, yang ada di tengah masyarakat.

Namun, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Tengah.

"Kami DPP Partai Hanura mengedepankan due process of law, dan asas presumption of innocence. Segala sesuatu ada prosesnya, dan kami berusaha dengan kepala dingin menghadapi kasus yang disangkakan kepada saudara Bambang Raya," kata Adil.

Di sisi lain, Adil menegaskan bahwa partainya tidak mendukung aktivitas pornografi.

Kendati demikian, DPP Partai Hanura tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang.

Adil bilang, pembelaan yang dilakukan partai semata-mata hanya mendudukan persoalan secara proporsional.

"Pembelaan yang disiapkan oleh DPP Partai Hanura kepada saudara Bambang Raya semata-mata adalah untuk mendudukan permasalahan yang ada secara proporsional," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut Bambang sebagai pemilik usaha yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.

"Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil," kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).

Kini, Kepolisian tengah mendalami adanya aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto bilang penetapan tersangka terhadap Bambang telah dilakukan sejak Senin, 2 Juni 2025.

Hal ini dilakukan setelah diperoleh fakta bahwa pengunjung Mansion Executive Karaoke bisa memesan paket hiburan bernama "Mask Potato" seharga Rp5,8 juta, yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang. "Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," ujar Artanto, Kamis (5/6/2025).

Dibantah

Bambang membantah tuduhan terlibat atas kasus yang tengah diusut Polda Jateng tersebut.

Ia mengeklaim hanya sebagai pemilik gedung dan pemegang izin usaha karaoke, sementara operasional harian dijalankan oleh pihak ketiga berinisial C dan H.

"Saya hanya pemilik gedung, bukan pengelola," kata Bambang, Jumat (6/6/2025).

Ia juga menyatakan tidak menerima keuntungan dari aktivitas hiburan wanita (LC), hanya dari penyewaan ruangan, makanan, dan minuman.

Meski begitu, Bambang mengakui sempat meminjamkan dana hampir Rp1 miliar untuk operasional usaha kepada pengelola.

Sebagai jaminan, EDC (Electronic Data Capture) atas nama dirinya digunakan dalam transaksi pembayaran.

Hal inilah yang menurut penyidik menjadi bukti aliran dana ke rekening Bambang.

Bambang mengaku telah menindaklanjuti informasi adanya praktik striptis dengan menempelkan stiker imbauan di area karaoke.

Ia juga mengeklaim telah memanggil pengelola untuk menghentikan aktivitas tersebut.

"Saya juga telah memanggil H dan J (pengelola) agar menghentikannya," katanya.

Tag:  #sarankan #tunjuk #ketua #jateng #usai #bambang #raya #ditetapkan #tersangka

KOMENTAR