



Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
- Tambang nikel di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun di Raja Ampat dinyatakan pemerintah tidak disertai dengan dokumen perizinan lengkap serta dilakukan di kawasan terlarang.
“Jadi untuk kegiatan ini PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa-apa selain IUP (Izin Usaha Pertambangan). Jadi baik pinjam pakai maupun persetujuan lingkungannya belum dimiliki,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (8/6/2025).
PT MRP adalah PT Mulia Raymond Perkasa, menambang nikel di Pulau Manyaifun seluas 21 hektare dan di Pulau Batang Pele seluas 2.000 hektare.
“Jadi keduanya masuk di dalam pulau kecil,” kata Hanif.
Dia menjelaskan berdasarkan tinjauan lapangan timnya, kegiatan PT MRP di lokasi masih dalam tahap eksplorasi dalam wujud pemasangan 10 titik pengeboran.
“Dan ini juga sudah dihentikan oleh tim pengawasan lingkungan hidup yang sedang bekerja di sana pada waktu itu,” kata dia.
Saat ini, PT MRP belum mengantongi dokumen persetujuan lingkungan dan ke depannya dia mengatakan perusahaan itu juga tidak bakalan mendapat izin tersebut.
“Secara teknis untuk persetujuan lingkungannya sepertinya akan susah kita berikan karena kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tidak diperkenankan dengan pola terbuka, sementara nikel dilakukan penambangan dengan pola terbuka,” tuturnya.
Tag: #tambang #nikel #pulau #batang #pele #raja #ampat #hutan #lindung