Antara Keamanan dan Privasi: Perlukah Wajib Nomor Ponsel di Akun Medsos?
- Ruang digital selama ini memberi kebebasan bagi siapapun untuk berbicara, berpendapat, bahkan menyembunyikan identitasnya.
Namun, pemerintah melihat anonimitas di media sosial membuka ruang bagi berbagai ancaman baru, mulai dari hoaks, disinformasi, penyebaran kebencian, hingga manipulasi konten berbasis kecerdasan buatan seperti deepfake.
Terbaru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewacanakan aturan baru berupa kewajiban mencantumkan nomor telepon pada akun media sosial.
Baca juga: Menilik Rencana Pemerintah Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor Ponsel
Meski begitu, wacana ini memunculkan perdebatan: apakah penguatan keamanan digital memang harus dilakukan dengan mempersempit ruang anonim pengguna internet?
Diprediksi tuai penolakan
Pakar digital dan telekomunikasi, Heru Sutadi, menilai tujuan rencana itu sangat logis di tengah era banjir informasi.
Namun menurutnya, saat ini bukan waktu yang tepat untuk memberlakukan hal tersebut.
"Saat ini bukan merupakan momentum yang pas untuk memberlakukan hal tersebut mengingat suasana kebatinan masyarakat saat ini sedang gelisah akan potensi pembungkaman suara atau ekspresi di media sosial," kata Heru saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/5/2026).
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi
Heru khawatir, jika diimplementasi saat ini, akan banyak terjadi persekusi terhadap mereka yang berbeda pendapat, baik sesama masyarakat maupun dengan aparat.
Terlebih belum lama ini, publik dipertontonkan aksi pembubaran saat hendak menonton salah satu film dokumenter tentang Papua, Pesta Babi. Begitu pula peristiwa penyiraman air keras terhadap seorang aktivis KontraS Andrie Yunus.
"Jadi kalau ini ditambah dengan kewajiban penyatuan dengan nomor ponsel akan terjadi penolakan oleh masyarakat," tutur Heru.
Belum lagi, potensi kebocoran data pribadi untuk disalahgunakan. Masyarakat akan menjadi korban dari penipuan hingga beragam aksi kejahatan lain.
Oleh karenanya, Heru menyarankan, pemerintah perlu fokus pada penyelesaian aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) terlebih dahulu.
Baca juga: Pemerintah Bakal Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor Ponsel Agar Identitas Diketahui
Pasalnya, UU tersebut sudah berlaku efektif sejak 17 Oktober 2024, namun Peraturan Pemerintah (PP) belum rampung sepenuhnya.
"Lembaga PDP-nya juga belum dibentuk sampai sekarang. ini mungkin lebih bermanfaat bagi negara dan masyarakat jika UU PDP ini jelas statusnya, dapat dijalankan secara maksimal dan hadir lembaga PDP yang mengawasi pelindingan data pribadi masyarakat" tutur Heru.
Alasan pemerintah
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut, terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat pihaknya berencana mewajibkan pencantuman nomor telepon.
Mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar itu menjelaskan kebijakan tersebut ditujukan untuk memperjelas identitas pengguna di ruang digital.
Dengan adanya pencantuman nomor ponsel, pengguna media sosial diharapkan lebih bertanggung jawab terhadap setiap konten yang mereka unggah.
“Mereka (pengguna medsos) menjadi akuntabel terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” kata Meutya, pekan ini.
Baca juga: Menkomdigi Sebut Penonaktifan Akun Medsos Anak Dilakukan Bertahap, Tak Semua Langsung Kena
Menurut Meutya, langkah tersebut juga bertujuan memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Selama ini, penggunaan nomor telepon dalam proses registrasi akun media sosial masih bersifat opsional.
Ia menilai, kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital. Penguatan dinilai penting untuk menghadapi berbagai ancaman siber, mulai dari misinformasi, disinformasi, deepfake, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.
Selain itu, pemerintah juga rutin melakukan patroli siber guna menindak berbagai konten bermasalah, seperti ujaran kebencian dan hoaks.
“Bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan,” lanjut Meutya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pihaknya berencana mewajibkan nomor telepon dicantumkan di setiap akun media sosial (medsos).
Wacana lama
Sebenarnya, gagasan pencantuman nomor telepon pada akun media sosial bukan hal baru. Wacana serupa pernah disampaikan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, pada 2019.
Mengutip pemberitaan Kompas.com saat itu, Rudiantara meminta platform media sosial mewajibkan pengguna mencantumkan nomor telepon seluler ketika membuat akun.
Tujuannya untuk meminimalisir keberadaan akun anonim yang digunakan untuk menyebarkan hoaks, informasi menyesatkan, dan propaganda.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dinilai akan lebih mudah menelusuri pihak di balik akun apabila muncul persoalan hukum.
“Kalau misalkan dari ponsel, kita kan sudah registrasi kalau di Indonesia, kalau ada masalah hukum bisa ditelusuri. Bagus kan untuk penegakan hukum. Kalau enggak kan orang suka-suka,” kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 19 Juni 2019 silam.
Ia bahkan mengaku telah mengirim surat kepada sejumlah platform media sosial terkait usulan tersebut.
Pasalnya, masih banyak platform yang hanya mewajibkan alamat email saat registrasi akun, sehingga akun anonim mudah bermunculan dan digunakan untuk menyebarkan kebencian maupun hoaks.
“Postinganya pun anonim. Karena apa? Karena menggunakan cara registrasi yang anonim. Nanti orang bikin kisruh tidak bisa ditelusuri, yang repot kita semua,” ujarnya.
Baca juga: Aturan Pembatasan Medsos Anak Dinilai Efektif, Tapi Lingkungan Jadi Tantangan
Menurut Rudiantara, pencantuman nomor telepon akan memudahkan aparat penegak hukum melacak akun anonim tersebut.
Sebelumnya, pada 2018, Kementerian Kominfo juga mengakui kesulitan membatasi kemunculan akun anonim. Pemerintah kala itu menilai perlu bekerja sama dengan platform media sosial yang mayoritas berasal dari luar negeri.
Di sisi lain, banyak platform masih mengacu pada aturan internasional yang tidak melarang anonimitas di internet.
“Karena di dalam PBB sendiri dalam yang disebut anonimitas itu adalah bagian dari perlindungan HAM,” kata Staf Khusus Menkominfo, Donny Budi Utoyo, usai menghadiri diskusi “Melawan Hoax” pada 2018.
Tag: #antara #keamanan #privasi #perlukah #wajib #nomor #ponsel #akun #medsos