



Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan untuk empat tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Kami kemudian mencoba melakukan kajian lingkungan hidup strategis, termasuk terkait persetujuan lingkungan yang telah diberikan pada 4 lokasi," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisan Nurofiq, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
Keempat perusahaan tambang tersebut adalah:
1. PT Gag Nikel (PT GN)
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
4. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, empat perusahaan tersebut menambang di pulau kecil.
Kegiatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Hanif mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk memantau kondisi tambang di empat perusahaan tersebut.
Berdasarkan pemantauan dari citra satelit dan drone, kegiatan tambang yang dilakukan anak usaha Antam, PT GAG Nikel (PT GN), tak berdampak serius terhadap lingkungan di Kawasan Raja Ampat.
"Pelaksanaan kegiatan tambang di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah lingkungan, artinya bahwa tingkat pencemaran yang tampak oleh mata itu hampir, hampir tidak terlalu serius," ujarnya.
Hanif mengatakan, PT GAG Nikel memiliki luas bukaan tambang mencapai 187,87 hektar di Pulau GAG, Raja Ampat.
Dia mengatakan, meski pemantauan awal menunjukkan tak ada kerusakan lingkungan yang serius, tetap dibutuhkan kajian mendalam untuk mengecek masalah pada terumbu karang yang mengelilingi Pulau Gag tersebut.
"Pulau ini (Pulau Gag) dikelilingi koral (terumbu karang), dengan demikian sangat penting bagi kehidupan kita semua, terutama yang bermuara kepada laut, jadi ini yang kemudian kita nanti perlu mendalami lagi," tuturnya.
Sementara itu, Hanif mengatakan, Kementerian LH menyegel kegiatan penambangan PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP).
Dia mengatakan, penyegelan dilakukan setelah tim Kementerian LH menemukan adanya sedimentasi tinggi atau kekeruhan di pantai akibat penambangan.
"Jadi ini sudah dikasih juga, juga diberikan papan penyegelan oleh teman-teman penegakan hukum," ujarnya.
Hanif mengatakan, Kementerian LH memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan PT ASP selaku pihak yang menerbitkan izin.
Dia juga mengatakan, akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata kepada PT ASP.
"Percemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, akan tentu dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun gugatan perdata, karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu, sehingga kepada yang bersangkutan, harus mempertanggungjawabkan kegiatannya," tuturnya.
Hanif menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan, PT MRP melakukan kegiatan tambang tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dan tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan.
"Kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di PT MRP," kata dia.
Terakhir, Hanif mengatakan, untuk PT KSM, tim Kementerian LH menemukan kegiatan penambangan di luar PPKH seluas 5 hektar.
"Atas kejadian perambahan kawasan hutan, akan dilakukan penegakan hukum pidana, dan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT KSM," ucap dia.
Tag: #pemerintah #tinjau #kembali #persetujuan #lingkungan #tambang #raja #ampat