



Komjak: Perpres Perlindungan Jaksa Bentuk Visi Jangka Panjang Prabowo
– Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) Pujiyono Suwadi menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memberi kewenangan kepada TNI untuk memberikan perlindungan terhadap jaksa merupakan bagian dari visi jangka panjang Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum.
Menurut Pujiyono, Perpres tersebut tidak bisa dilepaskan dari rangkaian kebijakan yang telah digagas Presiden Prabowo sejak awal masa pemerintahannya, termasuk ide denda damai dalam penanganan tindak pidana korupsi serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sawit.
“Kalau kita lihat Perpres ini kenapa kemudian TNI, saya lebih melihatnya begini, harapan Pak Prabowo ya, Presiden, itu Pak Prabowo seperti punya Indra ke-8, kalau beliau 08 kan, beliau punya visi yang panjang,” kata Pujiyono dalam program Gaspol! Kompas.com yang dikutip Jumat (6/6/2025).
Pujiyono menjelaskan, dalam konteks Satgas Sawit, jaksa menjadi unsur terdepan dalam penanganan pelanggaran oleh perusahaan sawit, terutama terkait penguasaan lahan yang melebihi izin.
Ia mencontohkan praktik penguasaan lahan hingga ratusan ribu hektar secara ilegal oleh perusahaan asing yang berkantor di luar negeri, seperti di Singapura dan Malaysia.
Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini menyebut ada perusahaan sawit yang hanya mempunyai izin mengelola 100.000 hektar lahan.
Namun, pada kenyataannya, perusahaan ini memanfaatkan 500.000 hektar lahan.
“Kalau ini kemudian dengan penegakan hukum bisnis berhenti, tapi untuk mengambil 400.000 hektar kan enggak mudah, jaksa sendiri tidak bisa melakukan pengamanan sendiri,” ujarnya.
Ia menilai perlindungan dari TNI menjadi penting agar proses penyitaan dan pengamanan aset negara dapat dilakukan secara maksimal.
Menurutnya, keberadaan aparat negara seperti TNI dapat memberikan efek gentar atau deterrent effect terhadap para pelanggar.
“Jadi ketika kemudian jaksa yang datang sendiri mungkin takut, tapi ketika kemudian yang datang dengan aparat negara, TNI, nih pasti akan lebih takut lagi, inilah efek deterrent yang kemudian diinginkan Pak Prabowo agar kerugian-kerugian negara ini lebih maksimal,” lanjut Pujiyono.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia diteken oleh Presiden Prabowo pada 21 Mei 2025.
Peraturan ini memungkinkan keterlibatan TNI dalam pengamanan tugas-tugas Kejaksaan, terutama dalam konteks yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jaksa maupun keberhasilan pengembalian kerugian negara.
Tag: #komjak #perpres #perlindungan #jaksa #bentuk #visi #jangka #panjang #prabowo