DKPP Bantah Sudah Tolak Aduan Dugaan Pelanggaran Pengadaan Sewa Jet Pribadi KPU
Koalisi Sipil melaporkan petinggi KPU RI ke DKPP terkait kasus penggunaan jet pribadi selama Pemilu 2024. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
14:40
6 Juni 2025

DKPP Bantah Sudah Tolak Aduan Dugaan Pelanggaran Pengadaan Sewa Jet Pribadi KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membantah menolak aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disampaikan oleh Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia.

Ketiga lembaga yang tergabung dalam Yayasan Dewi Keadilan Indonesia itu melaporkan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI ke DKPP soal dugaan pelanggaran etik berkaitan dengan kejanggalan pada anggaran pengadaan sewa jet pribadi untuk Pemilu 2024.

Anggota DKPP sekaligus Koordinator Divisi Pengaduan DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan pihaknya tidak pernah menolak aduan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri.

“Kami selalu menerima setiap aduan yang masuk, karena kami sangat memahami dan menghargai Para Pihak yang sedang mencari keadilan melalui DKPP,” kata Raka Sandi kepada wartawan, Jumat 6 Juni 2025.

Raka Sandi menjelaskan bahwa DKPP telah memastikan tidak ada penolakan sebagaimana disebutkan oleh Themis Indonesia, TI Indonesia, dan Trend Indonesia. 

Menurutnya, menerima aduan dugaan pelanggaran KEPP merupakan salah satu tugas DKPP sebagaimana disebutkan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lebih lanjut, Raka Sandi menjelaskan bahwa Staf Penerima Pengaduan DKPP hanya mengingatkan Pengadu untuk melengkapi berkas aduan yang telah disampaikan ke DKPP. 

Adapun kelengkapan persyaratan yang diminta merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.

"Kami telah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap aduan yang disampaikan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Verifikasi ini menjadi bukti bahwa DKPP tidak menolak aduan," ungkapnya.

Dia menuturkan, syarat administrasi yang mesti dilengkapi, yakni dokumen terkait identitas lengkap Pengadu dan nomor telepon pengadu. 

Raka Sandi menyebutkan, kelengkapan identitas pengadu ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.

"Salah satu kegunaan dari identitas pengadu adalah untuk memastikan bahwa DKPP dapat menghubungi pengadu untuk menyampaikan hasil verifikasi aduan, termasuk juga jika pengadu harus memperbaiki aduan, bahkan sampai dengan penyampaian jadwal sidang jika aduan tersebut lolos verifikasi dan teregistrasi sebagai perkara,” tutur Raka Sandi.

Dia mengungkapkan pengaduan dugaan pelanggaran pada pengadaan sewa pesawat jet pribadi oleh Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI belum menyebut identitas lengkap personal Pengadu yang mewakili lembaga, tetapi hanya menuliskan nama lembaga sebagai pihak Pengadu, yaitu Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. 

Dengan begitu, lanjut Raka Sandi, masih perlu dilengkapi nama dan identitas personal yang bertindak mewakili lembaga tersebut. 

Dia menegaskan aduan itu telah diterima dengan registrasi penerimaan aduan Nomor 158/01-22/SET-02/V/2025.

Selanjutnya, DKPP telah melakukan verifikasi administrasi terhadap aduan tersebut pada 27 Mei 2025. Hasilnya, aduan tersebut dinilai Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Kami telah mengirim surat hasil verifikasi administrasi tersebut kepada pihak Pengadu dan dalam surat tersebut, kami juga telah meminta Pengadu untuk melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk melengkapi syarat legal standing-nya," ujar Raka Sandi.

Raka Sandi menegaskan DKPP tidak membeda-bedakan aduan yang disampaikan oleh perorangan dan lembaga.

Menurutnya, pengaduan yang disampaikan oleh perorangan atau lembaga tetap akan diterima sepanjang mengikuti ketentuan Pedoman Beracara KEPP DKPP.

"Selama hampir 13 tahun berdiri, DKPP telah menerima lebih dari 5.000 aduan dan ada sejumlah lembaga yang pernah menyampaikan aduan ke DKPP. Mereka tetap memedomani prosedur dan ketentuan dengan menulis identitas pengadu secara lengkap," kata Raka Sandi.

Sebelumnya diberitakan, Peneliti TI Indonesia Agus Sarwono mengungkapkan laporan yang diajukannya bersama Themis Indonesia dan Trend Asia soal kejanggalan dalam pengadaan private jet oleh KPU pada Pemilu 2024 tidak diterima DKPP.

Dia menjelaskan, penolakan itu terjadi lantaran DKPP hanya menerima aduan atas nama individu, bukan lembaga atau organisasi.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025). (Suara.com/Dea). Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono menyampaikan DKPP menolak aduan mengenai private jet KPU. (Suara.com/Dea).

Padahal, Agus menyebut DKPP harusnya bisa menampung dulu aduan tersebut. Kemudian jika ada kekurangan baru diperbaiki untuk dilengkapi

"Iya kalau yang DKPP itu kan, pekan lalu kami kesana dan dia itu secara prinsip bahwa sebenarnya ketika satu lembaga negara sudah menerima aduan itu gak boleh ditolak dulu, ditampung dulu, diterima dulu. Bahwa ada proses perbaikan nanti bisa disusulkan,” kata Agus di Kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu 4 Juni 2025.

“Problemnya adalah kemarin desk pengaduannya itu sudah menolak karena yang lapor ini badan, bukan individu," tambah dia.

Untuk itu, dia mengaku heran dengan sikap DKPP yang langsung menolak aduan tersebut, bukannya menerima dahulu baru memberikan kesempatan untuk membuat perbaikan aduan.

"Jadi yang buat kami sebagai perwakilan dari masyarakat sipil sempat mempertanyakan, lho kok begini sih desk pengaduan. Sependek pengetahuan saya, dalam desk pengaduan itu tidak boleh ditolak sama sekali. Jadi desk pengaduannya itu justru malah menolak sejak di awal," ujar Agus.

Meski begitu, lanjut dia, Koalisi Masyarakat Sipil bersikeras akan tetap membuat aduan atas nama lembaga ke DKPP.

"Kami nggak akan melakukan perbaikan dalam hal ini adalah laporan individu. Kami akan tetap dengan atas nama lembaga ya, atas nama Yayasan Dewi Keadilan. Pelaporannya teman-teman Yayasan Dewi Keadilan," tegas Agus.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #dkpp #bantah #sudah #tolak #aduan #dugaan #pelanggaran #pengadaan #sewa #pribadi

KOMENTAR