KPK Larang 8 Tersangka Pemerasan Izin TKA Kemenaker ke Luar Negeri
Ilustrasi Gedung KPK(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
19:26
5 Juni 2025

KPK Larang 8 Tersangka Pemerasan Izin TKA Kemenaker ke Luar Negeri

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019.

Kemudian, Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku sejak 4 Juni 2025.

"Bahwa pada tanggal 04 Juni 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 8 (delapan) orang berinisial SH (PNS), HY (PNS), WP (PNS), GW (PNS), DA (PNS), PCW (PNS), JS (PNS), dan AE (PNS) terkait dengan perkara dimaksud," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).

Budi mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik lantaran keberadaan para tersangka di Indonesia dibutuhkan selama proses penyidikan perkara.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada Kamis (5/6/2025).

"Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan tadi di atas," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.

Tag:  #larang #tersangka #pemerasan #izin #kemenaker #luar #negeri

KOMENTAR