KPK Tetapkan Eks Dirjen Binapenta Kemenaker dan 7 Orang Lain Sebaga Tersangka Kasus Pemerasan Tenaga Kerjas Asing
Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com)
18:40
5 Juni 2025

KPK Tetapkan Eks Dirjen Binapenta Kemenaker dan 7 Orang Lain Sebaga Tersangka Kasus Pemerasan Tenaga Kerjas Asing

 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkap dua dari tersangka itu merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker. 

Keduanya, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto.

"Per 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan," kata Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).

Selain Suhartono dan Haryanto, enam tersangka lainnya yang dijerat KPK, yakni Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni.

Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.

Kemudian, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 di antaranya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Budi menjelaskan, kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Ia menyebut, total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.

"Dari pemerasan yang dilakukan dari 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemenaker menerima uang kurang lebih Rp 53 miliar," papar Budi.

Uang hasil pemerasan itu juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp 8,94 miliar. Namun, KPK saat ini masih menyidik puluhan orang yang diduga menerima aliran uang haram tersebut.

"Penyidik menemukan fakta bahwa pemerasan para pemohon RPTKA di Kemnaker sudah dilakukan sebelum tahun 2019 dan hal ini masih terus dilakukan pendalaman," pungkasnya.

Editor: Kuswandi

Tag:  #tetapkan #dirjen #binapenta #kemenaker #orang #lain #sebaga #tersangka #kasus #pemerasan #tenaga #kerjas #asing

KOMENTAR