



Surat Pemakzulan Gibran, HNW: MPR Baru Bisa Bahas Atas Usulan DPR
- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengatakan pihaknya baru bisa membahas soal surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, jika mendapat usulan dari DPR RI.
Adapun Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati pimpinan DPR RI, MPR RI, dan DPD RI agar menindaklanjuti usulan memakzulkan Gibran dari posisi Wapres RI.
"Memang sebagaimana ada dalam surat yang rekan-rekan bagikan itu, dari pihak Forum Purnawirawan juga menyebutkan bahwa MPR baru bisa melakukan itu (membahas) atas usulan DPR," kata HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Menurut dia, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengirimkan surat yang sama ke pimpinan DPR RI.
Berdasarkan aturan, kata HNW, MPR RI baru bisa membahas ketika DPR RI sudah menggelar sidang terkait usulan itu.
Menurut HNW, proses pembahasan usulan pemakzulan masih panjang untuk bisa dibahas di MPR RI.
"Karena kalau apapun keputusannya kan DPR dulu, setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi masih panjang itu ya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Surat tersebut berisi permintaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI untuk segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI.
“Iya benar, kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
Pernyataan ini disampaikan Indra usai mengecek keberadaan surat masuk tersebut ke bagian persuratan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Indra pun menegaskan bahwa tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu, selanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI. “Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” jelas Indra.
Adapun surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu sebelumnya dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Bimo menegaskan bahwa surat tersebut meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres.
Dia juga menegaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap menjalani rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahasnya.
Tag: #surat #pemakzulan #gibran #baru #bisa #bahas #atas #usulan