



Kejagung Periksa Petinggi Anak Perusahaan Sritex di Kasus Korupsi Kredit
- Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pimpinan anak buah PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex.
Pemeriksaan ini dilakukan di kantor Kejagung, Jakarta, pada Kamis (5/6/2025).
Petinggi anak perusahaan Sritex yang diperiksa penyidik adalah STW selaku Direktur PT Lotus Indah Textile Industries dan JCH selaku Presiden Direktur PT Sari Warna Asli Textile.
Penyidik juga memeriksa satu orang karyawan yang bekerja di anak perusahaan Sritex, yaitu YBS selaku Karyawan PT Senang Kharisma Textile.
Lebih lanjut, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak dari bank daerah.
Mereka adalah NP selaku Wakil Ketua Divisi Retail dan UMKM PT BPD Jateng; RNL selaku Anggota Komite Kredit PT BPD Jawa Barat dan Banten; dan BR selaku Anggota Komite Kredit PT BPD Jawa Barat dan Banten.
Penyidik juga memeriksa AB selaku Direktur PT Santoso Abadi Makmur dan DA selaku Kurator dan Pengurus.
Totalnya, ada delapan saksi yang diperiksa penyidik untuk mendalami kasus korupsi ini.
“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka Iwan Setiawan Lukminto, dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025) kemarin.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
Status kedua bank ini masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Tag: #kejagung #periksa #petinggi #anak #perusahaan #sritex #kasus #korupsi #kredit