



Para Politikus PDIP Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto, Ada Denny Cagur
- Sejumlah elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menghadiri sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (6/6/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah tokoh senior PDI-P berada di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mereka di antaranya adalah Profesor Hendrawan Supratikno, Ribka Tjiptaning, dan Benhur Watubun.
Kemudian, sejumlah anggota DPR RI seperti Denny Cagur, Dolfie Othniel Frederic, dan Darmadi Durianto.
Ada juga Chico Hakim dan Ferdinand Hutahaean yang tampak hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, dalam sidang Hasto.
Fatahillah Akbar dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDI-P tersebut.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo.
Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tag: #para #politikus #pdip #hadiri #sidang #hasto #kristiyanto #denny #cagur