Beredar Pesan Berisi Link ETLE Mengatasnamakan Kejaksaan, Kejagung Minta Masyarakat Waspada
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (ist)
14:48
4 Juni 2025

Beredar Pesan Berisi Link ETLE Mengatasnamakan Kejaksaan, Kejagung Minta Masyarakat Waspada

Kejaksaan Agung atau Kejagung meminta masyarakat agar lebih waspada apabila menerima pesan singkat yang berisi tilang elektronik (ETLE) yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan modus penipuan ini berupa pengiriman pesan singkat berupa link seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.

“Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya alias phishing atau malware di perangkat korban,” kata Harli, saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).

Harli juga menegaskan, jika pihak Kejagung tidak pernah mengirimkan tautan alias link yang berisi soal surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat.

Informasi resmi dari Kejaksaan RI, lanjut Harli, hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi.

“Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi milik Polda Metro Jaya,” kata Harli.

Harli menyampaikan, kepada masyarakat agar tidak langsung percaya atas pesan yang dikirimkan mengatasnamakan Kejaksaan Agung.

“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi," kata dia.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” Harli menambahkan.

Sebelumnya, ramai beredar di masyarakat soal pesan singkat yang berisi link tentang tilang elektronik alias Etle.

Namun Etle tersebut dikirimkan bukan berasal dari pihak Ditlantas Polda Metro Jaya, melainkan mengatasnamakan Kejaksaan Agung.

Dalam link tersebut terdapat laman yang berisi mirip dengan situs resmi yang dimiliki oleh Korps Adhyaksa.

Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terpasang di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terpasang di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Cara Cek Tilang ETLE PMJ

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, pemilik kendaraam bisa melakukan pengecekan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman resmi ETLE di alamat https://etle-pmj.id/.

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

3. Setelah semua data sudah terisi, maka klik "Cek Data".

4. Apabola tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan "No Data Available".

5. Sementara jika kendaraan terekam melakukan pelanggaran di jalan raya, maka akan muncul informasi yang mencakup:

  • Waktu pelanggaran
  • Lokasi pelanggaran
  • Status pelanggaran
  • Tipe atau Jenis kendaraan

6. Selanjutnya, kendaraan yang terkena tilang ETLE, maka pemilik wajib membayar denda tilang. Untuk pembayaran denda e-tilang sendiri dapat dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Sebagai tambahan informasi, pembayaran denda e-tilang tepat waktu akan membantu Anda menghindari sanksi tambahan atau denda serta memastikan kendaraan sah digunakan.

Panduan Lengkap Pembayaran Denda Tilang ETLE

Pembayaran denda tilang elektronik sendiri kini semakin mudah dengan berbagai pilihan metode. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda tilang ETLE:

1. Melalui Aplikasi BRI Mobile

  • Buka aplikasi BRI Mobile yang sudah terinstal di ponsel
  • Pilih Mobile Banking BRI, kemudian lanjutkan ke menu pembayaran dan pilih BRI Virtual Account
  • Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang yang telah diterima sebelumnya
  • Ketikkan nominal denda yang harus dibayar. Pastikan jika jumlahnya sudah sesuai, sebab pembayaran otomatis akan ditolak jika tidak tepat
  • Masukkan PIN M-Banking untuk menyelesaikan proses transaksi
  • Simpan bukti pembayaran berupa notifikasi SMS. Bukti tersebut diperlukan untuk pengmbilan barang bukti yang telah disita.

2. Melalui Bank Lain (Non BRI)

Pemilik kendaraan juga bisa membayar melalui ATM atau aplikasi mobile banking bank lainnya. Berikut caranya:

  • Kunjungi ATM terdekat
  • Pilih menu pembayaran, lalu transaksi lainnya, dan transfer
  • Pilih transfer ke rekening bank lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) yang diikuti dengan 15 digit nomor pembayaran e-tilang
  • Masukkan jumlah denda yang harus dibayarkan
  • Pilih jenis pembayaran (dari tabungan atau deposito)
  • Ikuti instruksi hingga transaksi selesai.

3. Melalui Tokopedia

Selain melalui M-Bangking dan ATM, Anda juga bisa membayar denda e-tilag melalui Tokopedia, berikut caranya:

  • Buka aplikasi Tokopedia di ponsel
  • Pilih menu Top Up/Tagihan
  • Kemudian pilih layanan pemerintah, dan penerimaan negara
  • Pilih Bayar PNBP dan masukkan kode pembayaran tilang
  • Selanjutnya bayar denda menggunakan metode pembayaran yang tersedia, seperti internet banking, mobile banking, maupun kartu kredit.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #beredar #pesan #berisi #link #etle #mengatasnamakan #kejaksaan #kejagung #minta #masyarakat #waspada

KOMENTAR