



Pemakzulan Gibran Kini Bergulir di DPR, Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Mengikat dan Final
Desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali digulirkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Kali ini, Forum Purnawirawan itu mengajukan surat kepada DPR, DPD dan MPR RI agar mempertimbangkan usulan terkait pemakzulan terhadap Wapres Gibran. .
Dalam surat nomor surat 003/FPPTNI/V/2025, dituliskan jika pihak Forum Purnawirawan ini menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres. Salah satu di antaranya menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran maju dalam kontestasi Pilpres 2024 sebagai cawapres dan akhirnya terpilih.
Mengutip dari laman resmi MK pada Rabu (4/6/2025), MK menyatakan jika putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah final dan mengikat. Hal itu disampaikan dalam putusan perkara nomor 154/PUU-XXI/2023 dan 159/PUU-XXI/2023.
Dalam sidang putusan, MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua orang dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar sebagai Pemohon I dan Utami Yustihasana Untoro sebagai Pemohon II. Sementara Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 diajukan oleh seseorang bernama Yuliantoro.
Sementara untuk perkara nomor 159/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan mahkamah menyebutkan bahwa telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang pada intinya menyatakan terdapat tiga isu pokok tentang batas syarat usia minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
![Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/02/51275-mk-hapus-persyaratan-ambang-batas-pencalonan-presiden-mahkamah-konstitusi.jpg)
Untuk dalil pemohon perkara nomor 154/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
MK menegaskan bahwa dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyerahkan kepada pembentuk UU untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.
”Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tutur Enny.
Yakni keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun, batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat seseorang, dan batas usia paling rendah 40 dapat disepadankan dengan jabatan yang pernah atau sedang diduduki yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dari ketiga isu pokok tersebut, Ridwan menyatakan, yang menjadi pokok permasalahan dalam dalil permohonan pemohon berupa tidak terakomodirnya gubernur dan wakil gubernur DIY, wakil kepala daerah dan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten-kota.
Mahkamah berpandangan, penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud.
”Dengan demikian, keberadaan dalil pemohon yang menyatakan jabatan wakil kepala daerah tidak terakomodir dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif,” jelasnya.

Ridwan menyatakan bahwa meski Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota tidak diikuti dengan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, namun secara yuridis sejumlah undang-undang telah memaknai jabatan kepala daerah tersebut termasuk wakil kepala daerah.
Bahkan eksistensi wakil kepala daerah sebagai jabatan yang termasuk dalam jabatan yang di dalamnya ada kepala daerah, telah dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menyepadankan sekaligus batas usia minimal 40 tahun dengan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagai elected official.
”Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK Suhartoyo.
Bersurat ke DPR
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengakui jika pihaknya sudah menerima surat permintaan pertimbangan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI yang ajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
"Iya benar kami sudah terima surat tersebut," kata Indra kepada Selasa (3/6/2025).
Ia mengatakan, bahkah surat tersebut sudah pihaknya serahkan juga kepada pimpinan DPR RI.
"Dan sudah kami teruskan ke pimpinan," katanya.
Lebih lanjut, soal tindak lanjutnya mengenai surat tersebut akan tergantung bagaimana pimpinan DPR RI menyikapinya.
Tag: #pemakzulan #gibran #kini #bergulir #putusan #soal #batas #usia #cawapres #mengikat #final