



Komnas HAM Tak Setuju Ide Pigai “Kirim Siswa ke Barak” Jadi Program Nasional
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak setuju dengan usulan Menteri HAM Natalius Pigai soal pendidikan siswa di barak militer diterapkan di seluruh Indonesia.
"Kami tidak setuju dengan usulan Kementerian HAM yang akan menjadikan itu justru sebagai kurikulum nasional," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, saat dihubungi, Minggu (11/5/2025).
Anis mengatakan, Komnas HAM tak setuju dengan usulan tersebut karena militer tidak memiliki pengalaman untuk mendidik sipil.
Dia juga mengatakan, pendidikan siswa di barak tersebut bukan bagian dari kewenangan TNI.
"Berdasarkan Undang-Undang TNI, kewenangan TNI itu adalah operasi perang dan operasi non-perang. Di dalam operasi non-perang itu tidak masuk kewenangan untuk membantu pendidikan, sehingga harus dikembalikan itu fungsi negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.
Anis mengatakan, mestinya penanganan anak-anak atau siswa yang memiliki masalah dilakukan pemerintah daerah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk mencari solusi terbaik.
Selain itu, pemerintah daerah juga bisa berdiskusi dengan lembaga-lembaga HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lainnya untuk mendapatkan masukan.
"Setiap kebijakan itu kan semestinya tidak diputuskan secara tiba-tiba, tetapi mesti diambil dengan satu kajian yang komprehensif. Apa urgensinya dikirim ke barak, misalnya, meskipun tadi kami sudah mengkritisi, kami tidak setuju pengiriman ke barak," ujarnya.
Lebih lanjut, Anis menambahkan, kajian tersebut penting untuk dikonsultasikan dengan DPR dan kelompok masyarakat untuk mendapatkan masukan yang lebih luas.
"Agar kebijakan yang diputuskan itu tidak memiliki potensi atau risiko terhadap munculnya dampak, terutama dampak negatif, seperti potensi pelanggaran HAM, misalnya, atau yang lain-lain," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut bakal menyarankan program pendidikan militer yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
Sebab, menurut Pigai, pendidikan di barak militer itu bisa diterapkan di seluruh Indonesia jika terbukti berhasil di Jawa Barat (Jabar).
"Kalau Jawa Barat sukses, maka sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian HAM, akan menyampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk mengeluarkan peraturan supaya model ini bisa dilaksanakan secara masif di seluruh Indonesia,” katanya usai menerima Dedi Mulyadi di kantornya pada Kamis (8/5/2025), dikutip dari ANTARA.
Pigai juga berpandangan bahwa pendidikan siswa bermasalah di barak tidak melanggar HAM selama program tersebut dijalankan tanpa hukuman fisik.
Menurut dia, mendapat pendidikan yang layak merupakan hak asasi sebagaimana diatur konstitusi.
Dia pun mengapresiasi program tersebut karena dinilai berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama soal kedisiplinan, pengetahuan, mental, dan tanggung jawab siswa.
“Kalau variabel-variabel ini seirama, senasib, sejiwa dengan HAM, berarti tidak ada dong, tidak masuk ke wilayah-wilayah yang bertentangan dengan HAM,” ujar Pigai.
Di samping itu, dia juga memandang program pendidikan siswa di barak selaras dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Sebab, program ini dapat mempersiapkan generasi bangsa yang berkualitas demi mencapai Indonesia Emas 2045.
“(Kalau) karakternya tidak humanis, disiplinnya tidak tinggi, mentalnya tidak bagus, tidak produktif, tidak tanggung jawab, bagaimana kita mau go global (mendunia)? Bagaimana 2045 kita leading (memimpin) di dunia?” katanya.
Tag: #komnas #setuju #pigai #kirim #siswa #barak #jadi #program #nasional