



Tanggapi Staf Hasto, KPK Tegaskan Penyitaan HP Sah Secara Formil
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyitaan barang bukti berupa ponsel (HP) dari staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan KPK menanggapi pernyataan Kusnadi yang merasa ditipu oleh penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Kamis (8/5/2025).
"Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Budi mengatakan, penyitaan sudah dilakukan sesuai hukum acara dan didasarkan pada surat penyitaan, sprint geledah, serta dibuatkan berita acara penyitaan dan penggeledahan, sehingga hukum acaranya terpenuhi.
Dia juga mengatakan bahwa penyitaan dalam proses penyidikan tersebut telah menjadi substansi pemeriksaan klarifikasi di Dewan Pengawas KPK dan dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.
"Demikian halnya, penyitaan pada penyidikan ini juga sudah menjadi fakta hukum pada perkara praperadilan atas nama saudara HK (Hasto Kristiyanto). Fakta tersebut telah dipertimbangkan dan tidak pernah dinyatakan terbukti ada pelanggaran hukum acara," ujar dia.
"Dengan demikian, penyitaan yang dilakukan KPK adalah sah secara formal," ucap dia.
Sebelumnya, Staf Kesekretariatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kusnadi mengaku ditipu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti.
Pengakuan ini disampaikan Kusnadi saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Mulanya, jaksa mempertanyakan insiden penyitaan ponsel milik Hasto Kristiyanto pada 10 Juni, saat Kusnadi mendampingi Sekjen PDI-P menjalani pemeriksaan di KPK.
"Apa kejadiannya?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).
"Kejadian saya ditipu itu, Pak, ditipu," sahut Kusnadi.
"Ditipu, siapa yang menipu?" tanya jaksa.
Kepada jaksa, Kusnadi yang juga staf dari Hasto Kristiyanto menyebut bahwa Rossa Purbo Bekti yang telah menipunya.
“Pak Rossa, Pak, Pak Rossa,” kata Kusnadi.
Tag: #tanggapi #staf #hasto #tegaskan #penyitaan #secara #formil