



Guru Besar Ingatkan Pemerintah, RKUHAP Tak Bisa Dibahas Sendiri, Harus Sekaligus Revisi UU Polri dan Kejaksaan
–Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti memberikan peringatan tegas kepada pemerintah dan DPR terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Menurut dia, pembahasan RKUHAP harus dilakukan bersamaan dengan Revisi Undang-Undang Polri dan Kejaksaan. Sebab, ketiganya adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan dalam sistem peradilan pidana.
"Oleh sebab itu maka ketiga Rancangan Undang Undang ini, menurut saya pembahasannya itu harus dilakukan secara paralel, untuk melihat dari ketiga RUU tersebut bagian mana yang perlu ada perbaikan dan saling terkait satu sama lain untuk penguatan, karena namanya sebuah sistem pasti ada kaitannya,” ujar Susi dalam seminar bertajuk Urgensi Amandemen V UUD NRI 1945, Senin (28/4) malam.
Menurut Susi, KUHAP adalah hukum acara pidana yang sangat fundamental. Sebab, menjadi alat utama dalam menegakkan hukum materil. Pembahasannya tidak boleh setengah-setengah.
”Maka itu akan berkaitan dengan warga negara, berkaitan dengan individu yang berkaitan dengan hak. Jadi disitulah mengapa hukum acara itu harus diatur dengan sangat baik, dengan sangat detail. Karena apa, karena hukum acara itu menyangkut apa yang disebut sebagai prosedur tadi. Dan prosedur itu ada yang namanya hak-hak prosedural,” papar Susi Dwi Harijanti.
Prof. Susi juga menyentil pentingnya kualitas dalam proses pembentukan Undang-Undang, bukan hanya sekadar memenuhi syarat formal. Proses penyusunan UU harus matang dan mengakomodasi semua pihak yang terdampak.
”Prosedur menjadi penting. Saya sering mengatakan prosedur is the heart of the law. Prosedur itu adalah jantungnya hukum. Makanya kenapa dalam peraturan pembuatan undang-undang itu dijelaskan dengan jelas supaya jangan sampai pembentuk undang-undang itu hanya memperlihatkan legitimasi saja dan validity,” jelas Susi Dwi Harijanti.
”Jadi jangan kemudian semata-mata saya punya wewenang untuk membuat undang-undang. Tetapi justru yang mereka harus buktikan kepada kita adalah, mereka membuat undang-undang yang berkualitas,” tambah dia.
Tak hanya itu, Susi mengingatkan bahwa negara memiliki kekuatan memaksa yang sangat besar terhadap masyarakat melalui Undang-Undang. Pembentukannya harus melibatkan rakyat secara maksimal.
”Jadi tidak boleh hanya dengan semata-mata berlandaskan pada legitimasi. Oleh karena itu, mengapa prosedur pembentukan sebuah UU itu harus diperlambat? Karena untuk memberikan kesempatan kepada rakyat sampai sejauh mana undang-undang yang dihasilkan itu memiliki tingkat daya paksanya,” ungkap Susi Dwi Harijanti.
Susi menyerukan agar publik tidak tinggal diam dalam proses legislasi. "Menjadi sangat penting bagi publik sekarang aktif ikut mengawasi, keep on mind pada berbagai rancangan yang sekarang akan didiskusikan atau dibahas pembentuk Undang-Undang,” tandas Susi Dwi Harijanti.
Tag: #guru #besar #ingatkan #pemerintah #rkuhap #bisa #dibahas #sendiri #harus #sekaligus #revisi #polri #kejaksaan