Ketua Komisi VIII DPR Sarankan Menag Lihat Sebab Perceraian di RI
Anggota Pansus Angket Haji 2024 Marwan Dasopang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
19:38
23 April 2025

Ketua Komisi VIII DPR Sarankan Menag Lihat Sebab Perceraian di RI

-Merespons Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang ingin menekan angka perceraian dengan revisi UU Perkawinan, Ketua Komisi VIII DPR menyarankan Menag melihat dulu data penyebab perceraian di Indonesia.

"Nah ini yang perlu kita coba kaji. Menteri Agama coba berdiskusi dulu, kita buka dulu data. Kita lihat dulu penyebab perceraian, kemudian sikap-sikap yang bercerai setelah bercerai itu seperti apa," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, saat dihubungi wartawan, Rabu (23/4/2025).

Politikus PKB ini menilai perlu kajian soal penambahan bab pelestarian perkwainan di UU Perkawinan untuk mencegah perceraian.

"Realitas yang disampaikan oleh menteri agama itu memang kan menjadi keprihatinan. Tetapi apakah butuh (revisi) undang-undang? Mungkin perlu kajian,"Marwan mengaku sangat prihatin dengan angka perceraian yang tinggi di Tanah Air.

Marwan mengatakan Kementerian Agama sudah memiliki Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Adapun BP4 dapat menjadi sarana mediasi bagi pasangan dalam membangun rumah tangga, termasuk jika mengarah ke perceraian.

"Sebetulnya sudah ada, tapi kan dia menjadi semacam badan di bawah Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam. Tidak dituangkan di dalam undang-undang, tapi substansinya sama. Orang yang mulai ada berselisih dalam perkawinan, jangan dulu bercerai, dibawa dulu ke satu badan yang untuk menasihati," jelasnya.

Di sisi lain, Marwan mengakui bahwa ranah perceraian adalah kewenangan dari pengadilan, yang mana memiliki prinsip tidak boleh menumpuk perkara.

Dengan demikian, jika ada gugatan perceraian, tentu harus segera diselesaikan oleh pengadilan sesuai dengan proses hukum yang ada.

Marwan pun menilai ada prinsip yang berbeda antara mekanisme BP4 dan Pengadilan Agama dalam menangani urusan perceraian.

"Padahal itu kan tidak sama, tidak sesuai dengan prinsip yang ada di BP4 itu. Di BP4 itu mesti harus dinasihati, diredam dulu, diredakan dulu emosi. Nah kalau prinsipnya pengadilannya harus diselesaikan, ya bercerai," tuturnya.

Oleh karenanya, ia menyarankan Menag RI untuk lebih menekankan koordinasi dan komunikasi antara BP4 dan Pengadilan Agama terkait urusan perceraian.

"Butuh dikomunikasikan dengan sikap, prinsip yang ada di Pengadilan Agama," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan.

Usulan ini diutarakan Nasaruddin melihat tingginya angka perceraian di Indonesia yang menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius.

"Jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga. Negara tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya," kata Nasaruddin dalam keterangan resmi, tadi.

Menurut Nasaruddin, perceraian harus dihindari karena dapat menyebabkan munculnya masalah perekonomian yang baru.

Oleh karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tetapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan.

"Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak," kata dia.

Tag:  #ketua #komisi #viii #sarankan #menag #lihat #sebab #perceraian

KOMENTAR