Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Apa Peran Kades Segara Jaya?
Kepala Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, H.Abdul Rasyid di Bareskrim Polri, Kamis (20/2/2025).(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
21:22
10 April 2025

Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Apa Peran Kades Segara Jaya?

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan 9 tersangka kasus pemalsuan surat tanah di lahan pagar laut di Bekasi, dua di antaranya adalah kepala dan eks Desa Segara Jaya, Abdul Rasyid dan MS.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, MS selaku eks Kades Segara Jaya diduga menandatangani surat keterangan PM 1 yang tidak semestinya. dalam penyelewengan pembuatan surat tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Yang pertama adalah MS di mana yang bersangkutan adalah eks Kades Segara Jaya yang menandatangani PM1 dalam proses PTSL,” ujar Djunhandani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Kemudian, Abdul Rasyid yang menjadi kepala desa menggantikan MS diduga menjual bidang tanah di laut kepada sejumlah pihak.

“Kemudian, yang kedua AR, Kades Segara Jaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara Y dan BL,” kata Djuhandhani lagi.

Tidak hanya jajaran Kades, sejumlah staf di kantor desa diduga juga terlibat dalam pemufakatan jahat ini dan ditetapkan sebagai tersangka.

Merea adalah Kasi Pemerintahan Desa Segara Jaya, GM; Staf Kades, Y; dan Staf Kecamatan, S.

Lalu, ada juga Ketua Tim Support PTSL, AP; Petugas Ukur Tim Support, GG; Operator Komputer, MJ; dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.

Namun, Djuhandhani belum membeberkan lebih lanjut peran dari para staf ini.

Atas tindakannya, kesembilan orang ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap yang bersangkutan kita kenakan terhadap saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP (tentang tindak pidana pemalsuan surat) juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56,” lanjut Djuhandhani.

Diberitakan, penyelidikan ini bermula dari tindak lanjut laporan yang diserahkan Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025.

Dalam laporan ini, Kementerian ATR/BPN melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.

“Saat ini penyidik sudah memeriksa, yaitu antara lain pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segara Jaya,” lanjut Djuhandhani.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, kasus ini naik ke penyidikan usai dilakukan gelar perkara.

Proses penyelidikan berlangsung hingga akhirnya ditetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #jadi #tersangka #kasus #pagar #laut #bekasi #peran #kades #segara #jaya

KOMENTAR