CEK FAKTA: Apakah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?
Ilustrasi STNK. [Ist]
21:16
6 April 2025

CEK FAKTA: Apakah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?

Beredar kabar soal kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telat pajak selama 2 tahun akan disita.

Kabar itu beradar di media sosial (Medsos) TikTok. Akun TikTok “n.torus” mengunggah informasi tersebut dalam bentuk video.

Ditemukan sebuah unggahan video yang dibagikan oleh akun TikTok “n.torus” menginformasikan mengenai STNK yang terlambat tidak melakukan pajak selama 2 tahun.

Maka saat mendapati tilang akan langsung disita oleh kepolisian. Video tersebut disertai dengan voice over sebagai berikut:

Akhirnya undang-undang perampasan aset resmi disahkan. Tapi undang-undang perampasan aset rakyat. Jadi nanti kendaraan yang 2 tahun pajaknya mati tuh bakal disita sama negara. Giliran kayak begini aja cepet, Pak, Bu. Giliran undang-undang perampasan aset buat para koruptor yang udah jelas-jelas bikin negara kita tuh hancur. Itu kok gak selesai-selesai? Emang bener-bener nih para perwakilan rakyat kita nih memang bener-bener kerjanya gercep gitu. Gercep kalau undang-undangnya menyusahkan rakyat.

Melansir dari Turnbackhoax.id, unggahan tersebut telah diputar sebanyak lebih dari 600 ribu kali, dengan lebih dari 700 interaksi melalui komentar.

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) coba melakukan penelusuran sumber tersebut melalui mesin pencarian “Google” dengan memasukan kata kunci “kendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disita”.

Hasilnya, ditemukan informasi yang ditulis oleh Kompas.com, berjudul “Berita Hoaks: STNK Mati 2 Tahun Tidak Akan Disita”, tayang Kamis (20/03/2025).

Kabar tersebut dibantah oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. 

Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun.

Namun, jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak sampai disita.

Kemudian, pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) juga tidak akan langsung mendapatkan sanksi pada waktu itu juga.

Namun mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi atas pelanggaran tersebut.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun sifatnya hanya sementara.

Informasi tersebut tidak benar, hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. STNK yang belum diperpanjang akan tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.

Bisa disimpulkan, unggahan informasi “kendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disita” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

CEK FAKTA: Apakah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?CEK FAKTA: Apakah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?

STNK: Fungsi, Masa Berlaku, dan Pentingnya Diperpanjang Tepat Waktu

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan dan berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan di jalan raya.

STNK mencantumkan informasi penting seperti nomor polisi, identitas pemilik, merek dan jenis kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, serta masa berlaku pajak kendaraan.

Masa Berlaku dan Pajak Tahunan

STNK berlaku selama lima tahun, namun di dalamnya terdapat kewajiban pembayaran pajak tahunan yang harus dibayarkan secara berkala setiap tahun.

Setiap kali membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan akan mendapatkan cap atau stempel di lembar STNK sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut masih terdaftar secara aktif.

Apabila pajak tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka pemilik akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan jika STNK tidak diperpanjang setelah lima tahun, maka akan dilakukan proses penggantian STNK dan plat nomor kendaraan baru.

Sanksi Jika Tidak Memiliki STNK Aktif

Mengemudikan kendaraan tanpa membawa atau memiliki STNK yang sah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1), pengemudi yang tidak dapat menunjukkan STNK dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.

Selain itu, kendaraan yang tidak memiliki STNK aktif atau menunggak pajak lebih dari dua tahun berturut-turut juga berpotensi dianggap kendaraan bodong dan dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor oleh kepolisian.

Digitalisasi dan Kemudahan Akses

Seiring kemajuan teknologi, proses pengesahan pajak tahunan dan perpanjangan STNK kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat membayar pajak tanpa harus antre di kantor Samsat.

Selain itu, beberapa provinsi juga telah menyediakan layanan Samsat keliling, drive-thru, hingga e-Samsat melalui kerja sama dengan bank daerah untuk memudahkan masyarakat.

Tips Mengurus STNK

1. Periksa Masa Berlaku STNK Secara Berkala.

2. Bayar Pajak Tepat Waktu untuk Menghindari Denda.

3. Siapkan Dokumen Lengkap Saat Perpanjangan:

  • KTP asli sesuai nama di STNK,
  • STNK asli dan fotokopi,
  • Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya.

4. Gunakan layanan digital untuk menghemat waktu dan tenaga.

Editor: Denada S Putri

Tag:  #fakta #apakah #kendaraan #dengan #stnk #mati #tahun #akan #disita

KOMENTAR