Kejagung Buka Peluang Periksa Mendag Selain Tom Lembong Dalam Kasus Impor Gula
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong geram terhadap salah satu petugas Kejaksaan yang menghalanginya berbicara ke awak media di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025). (Tangkapan layar KompasTV)
19:32
25 Februari 2025

Kejagung Buka Peluang Periksa Mendag Selain Tom Lembong Dalam Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa Menteri Perdagangan selain Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Hal ini terungkap setelah ditemukan selisih dari uang yang dikembalikan oleh sembilan tersangka pihak swasta dengan total kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diketahui, jumlah uang yang dikembalikan tersangka hari ini totalnya adalah Rp 565.339.071.925,25.

Sementara, kerugian negara mencapai Rp 578 miliar.

 

“Nanti kita lihat perkembangannya. Kan penyidik sekarang fokus dulu ke perkara ini. Nanti bagaimana kelanjutannya, apakah ada pihak-pihak lain, seperti yang disampaikan Pak Direktur Penyidikan, ya tentu bisa saja berkembang seperti apa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, usai konferensi pers di Gedung Kartika kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Dalam konferensi pers, Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa selisih uang yang dikembalikan oleh para tersangka dengan perhitungan kerugian negara terjadi di luar masa jabatan Tom Lembong.

“Jadi, karena bukan pada masa beliau. Maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” lanjut Qohar.

Total uang yang disita dari masing-masing tersangka, antara lain:

1. Direktur Utama PT AP berinisial TW sebesar Rp 150.813.450.163,083.

2. Presiden Direktur PT AF berinisial WN sebesar Rp 60.991.040.276,014.

3. Direktur Utama PT SUC berinisial HS sebesar Rp 41.381.685.068,019.

4. Direktur Utama PT MSI berinisial IS sebesar Rp 77.212.262.010,081.

5. Direktur PT MP berinisial TSEP sebesar Rp 39.249.282.287,052.

6. Direktur PT BSI berinisial HAT sebesar Rp 41.226.293.808,016.

7. Direktur Utama PT KTM berinisial ASB sebesar Rp 47.868.288.631,028.

8. Direktur Utama PT BFM berinisial HFH sebesar Rp 74.583.958.290,079.

9. Direktur PT PDSU berinisial ES sebesar Rp 32.012.811.588,055.

Total uang sitaan ini dititipkan di rekening penampung lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dari pihak swasta dalam kasus korupsi impor gula.

Para tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.

Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.

Sementara, dua tersangka lainnya adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus (CS) yang kasusnya kini sudah dilimpahkan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #kejagung #buka #peluang #periksa #mendag #selain #lembong #dalam #kasus #impor #gula

KOMENTAR