Polisi Tangkap Member Platinum Situs Judi Online yang Biasa Main Rp 6 Miliar Per Bulan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
18:24
21 Februari 2025

Polisi Tangkap Member Platinum Situs Judi Online yang Biasa Main Rp 6 Miliar Per Bulan

- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap ada seorang tersangka kasus judi online berinisial RI (40) yang juga ikut bermain hingga menghabiskan uang Rp6 miliar per bulan di situs "1XBet".

Hal ini diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional pada Jumat (21/2/2025) hari ini.

"Ada yang 1 orang, saat itu menjadi member platinum bisa memainkan sebulan itu sekitar Rp 5-6 miliar," ucap Djuhandhani dalam paparannya di Lobi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

RI juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai member platinum di situs 1XBet.

"Memang atas nama RI ini adalah seorang pengusaha dan dia hobi bermain judi online," katanya.

Djuhandhani menjelaskan setiap kali bermain judi, RI bisa mengeluarkan uang miliaran rupiah.

Namun, tak dijelaskannya keuntungan yang diraup oleh RI.

"Karena dia mainnya kalau sekarang dia pasang 100, besok dikali 2, besoknya kali 3, besoknya dikali itu selalu dilakukan," kata dia.

Polisi juga menyebut perputaran uang terkait kasus judi online situs 1XBet ini cukup besar.

Sayangnya, rincian angka belum bisa diungkap karena masih terus didalami penyidik.

"Selanjutnya terkait perputaran, perputaran secara perinci kami sedang bersurat ke PPATK sejauh ini berapa, namun yang jelas seperti yang tadi kami sampaikan, saat kami melaksanakan penindakan di Batam, kita peroleh senilai yang tadi kami sampaikan (cukup besar)," ujarnya.

Diketahui, sebanyak 9 tersangka ditangkap dalam kasus judi online situs "1XBet", termasuk RI.

Penangkapan 9 tersangka itu dilakukan di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Banten, dan Jawa Barat.

"Kita sudah mengungkap perkara yaitu perjudian dengan situs 1XBet di beberapa kota," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Dari penangkapan di Jawa Barat dan Banten, polisi mengamankan lima pelaku, yakni AW (31) selaku agen grup "Belklo" situs "1XBet", RNH (34) selaku supervisor operator.

Kemudian RW (34) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum.

"Dalam pengungkapan ini cukup menjadi perhatian kami selaku penyidik karena dalam permainan yang ada ini perputaran uangnya cukup besar," ungkapnya.

Djuhandani mengatakan lima tersangka itu diamankan di beberapa lokasi pada bulan November 2024 lalu.

Lima tersangka ini sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan.

Namun, setelah dikembangkan ditemukan ada jaringan lain di Riau dan Kepulauan Riau.

Kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap empat orang pada Februari 2025.

Empat tersangka itu termasuk AT (35) selaku agen grup "Mimosa" situs "1XBet" dan WY (30) selaku admin keuangan.

Dua lainnya yaitu DHK (37) selaku supervisor operator dan FR (31) selaku operator.

Sederet uang miliaran rupiah dan barang mewah turut diamankan dalam penangkapan ini.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP; Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE; dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #polisi #tangkap #member #platinum #situs #judi #online #yang #biasa #main #miliar #bulan

KOMENTAR