KPK Duga Ada Pengaruh Abdul Ghani dalam Perizinan Tata Ruang di Pemprov Maluku Utara
Dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2024.
Tiga saksi dimaksud yaitu, Hasim Daengbarang, Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM; Rizal, PNS Dinas PUPR; dan Ferdinand Siagian, Kepala seksi keterpaduan pembangunan infrastruktur jalan.
"Ketiga saksi penuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari tersangka AGK selaku gubernur," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Tim penyidik KPK sedianya juga memeriksa saksi Fitra Madjid selaku PNS Dinas PUPR. Namun, Fitra tidak hadir dan dijadwal ulang pemanggilannya.
Ali menambahkan, pada Rabu kemarin tim penyidik turut memeriksa Abdul Gani sebagai saksi bagi tersangka lainnya, Kristian Wuisan.
Diungkapkan, penyidik mencecar Abdul Ghani soal setoran yang dia terima dari Kristian.
"Selain itu, kemarin (24/1) juga dilakukan pemeriksaan tersangka AGK dalam kapasitasnya sebagai saksi dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diterima saksi selaku gubernur dari tersangka KW," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Ghani; Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.
Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, Abdul Gani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian.
Selain itu, Abdul Ghani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim.
Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
Abdul Ghani selain itu juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya, Abdul Gani Kasuba, Ridwan Arsan, dan Ramadhan Ibrahim yang diduga pihak penerima di jerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Stevi Thomas, Khristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tag: #duga #pengaruh #abdul #ghani #dalam #perizinan #tata #ruang #pemprov #maluku #utara