Bareskrim Bakal Dalami Rubicon-Rumah Mewah Milik Kades Kohod
Kepala Desa Kohod, Arsin yang sedang menjawab pertanyaan awak media saat konferensi pers di rumahnya, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. (Intan Afrida Rafni)
19:06
18 Februari 2025

Bareskrim Bakal Dalami Rubicon-Rumah Mewah Milik Kades Kohod

- Bareskrim Polri akan mendalami soal aliran dana yang diterima Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam kasus dugaan pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.

“Kalau masalah tindak pidana pencucian uang (TPPU), kita akan kembangkan lebih lanjut,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Sebagai informasi, saat kasus pagar laut Tangerang mencuat, sejumlah aset milik Arsin menarik perhatian publik. Mulai dari rumah mewah, mobil Honda Civic Turbo, HRV dan Jeep Rubicon.

Meski begitu, Djuhandhani mengatakan, penyidik saat ini masih fokus pada perkara pemalsuan surat izin yang dilakukan oleh Kades Kohod bersama tiga rekannya.

“Kami saat ini masih konsentrasi pada proses penyidikan pemalsuan ya,” lanjut dia.

Diberitakan, Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK), dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Djuhandhani.

Sebelum resmi ada tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan pada Jumat, 14 Februari 2025.

“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.

Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, satu buah printer, satu unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel Sekretariat Desa Kohod.

“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.

“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.

Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.

“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #bareskrim #bakal #dalami #rubicon #rumah #mewah #milik #kades #kohod

KOMENTAR