Kejagung Periksa 11 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat diwawancarai di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). (Shela Octavia)
15:02
18 Februari 2025

Kejagung Periksa 11 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 11 orang saksi untuk perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperdalam perkara dengan tersangka Isa Rachmatarwata yang sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada perusahaan periode 2008 sampai dengan 2018,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar melalui keterangannya, Senin (17/2/2025).

Para saksi yang diperiksa, antara lain:

  1. AF selaku Sekretaris Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008–2015
  2. HS selaku Kepala Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2017
  3. CS selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2018
  4. RA selaku Direktur Teknik PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2015
  5. SW selaku Kepala Bagian Pertanggungan Pusat Bancassurance & Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya periode Februari–Oktober 2018
  6. MTR selaku Sekretaris Direktur PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2012
  7. DS selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2018
  8. MH selaku Sekretaris Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2015
  9. DG selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2012
  10. FW selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2015
  11. DW selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan Akuntansi dan Inkaso PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2012.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa Isa pada saat kejadian masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012.

"Kami telah menemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam LK 2006-2012," kata Qohar dalam jumpa pers pada Jumat, 7 Februari 2025.

Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #kejagung #periksa #orang #saksi #kasus #dugaan #korupsi #jiwasraya

KOMENTAR