Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Minerba, Kini Ormas dan UMKM Bisa Kelola Tambang
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin sidang rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2). (Istimewa).
11:32
18 Februari 2025

Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Minerba, Kini Ormas dan UMKM Bisa Kelola Tambang

- DPR RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba)  menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, pada Selasa (18/2).   Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung revisi UU Minerba.    "Terima kasih kepada berbagai pihak yang telah ditugaskan dalam revisi UU Minerba, sehingga ini dapat diselesaikan," kata Doli di Gedung DPR.   Selanjutnya, Adies meminta persetujuan peserta rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Minerba.    "Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies selaku pimpinan sidang paripurna.   "Setuju," jawab para anggota dewan.   Pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-Undang ini setelah seluruh fraksi di DPR menyepakati pada ralat tingkat I di Baleg DPR RI. Mereka bersepakat untuk mengesahan RUU Minerba menjadi UU, dalam rapat yang digelar bersama Pemerintah yang diwakilkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pada Senin (17/2).  

  Menkum Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama Baleg DPR RI mengungkapkan sejumlah poin revisi. Pertama, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.   "Pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," ungkap Supratman usai rapat dengan Baleg DPR RI, Senin kemarin.   Supratman menjelaskan, perubahan skema itu dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun koperasi.   "Termasuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," ujar Supratman.   Kedua, DPR dan Pemerintah sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Namun, yang ada hanya pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.   "Akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," urainya.   Karena itu, ia menegaskan pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus dalam pengelolaan tambang. Namun, keuntungannya bisa dibagikan ke kampus.   "Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kami sediakan lewat penugasan kepada BUMN. Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi. Itu sikap pemerintah," paparnya.   Ketiga, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang diatur dalam RUU Minerba. Dia menyebut, pemberian izin itu sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.   "Yang ketiga, juga terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR," pungkasnya.  

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #paripurna #sahkan #revisi #minerba #kini #ormas #umkm #bisa #kelola #tambang

KOMENTAR