DPR Diminta Longgarkan Aturan Kuota Haji Khusus di RUU Haji dan Umrah
Ilustrasi haji.(MCH 2024)
20:14
17 Februari 2025

DPR Diminta Longgarkan Aturan Kuota Haji Khusus di RUU Haji dan Umrah

– Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) meminta DPR RI agar memperlonggar kuota haji khusus dalam revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sekretaris Jenderal Sapuhi, Ihsan Fauzi Rahman, mengatakan, kuota haji khusus diatur maksimal 8 persen dari total kuota jemaah haji Indonesia.

Namun, dia berharap aturan terbaru bisa diubah agar menjadi minimal 8 persen untuk mengakomodasi tingginya jumlah pendaftar.

“Harapan dari kami adalah mudah-mudahan kuotanya tidak dimaksimalkan 8 persen. Tapi, menjadi lebih dari 8 persen, sehingga minimal untuk nomenklaturnya, kuotanya,” ujar Ihsan, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Ihsan mengatakan, penambahan kuota diperlukan karena antrean haji khusus semakin panjang.

Bahkan, jemaah yang mendaftar pada tahun ini baru bisa berangkat pada 2033.

Kondisi ini, kata Ihsan, membuat banyak biro perjalanan haji kesulitan secara operasional.

Sebab, mereka harus menunggu bertahun-tahun sebelum bisa memberangkatkan jemaah.

“Kenapa? Karena hari ini ada 744 travel haji, dan kami itu kalau ada jemaah daftar hari ini, itu baru bisa berangkat di 2033. Jadi, antreannya sudah 130.000 orang yang sudah mengantri di haji khusus,” kata Ihsan.

“Jadi kami tidak bisa memberangkatkan jemaah, travel yang baru itu puasa sekitar 8 tahun, ya Pak. Jadi, hanya bisa menggantungkan secara operasional bisnis itu ya di umrah,” sambung dia.

Oleh karena itu, Ihsan mewakili Sapuhi meminta agar kuota haji khusus tidak dibatasi maksimal 8 persen, melainkan ditetapkan sebagai batas minimal.

“Maka semoga tadi dalam pengaturan kuota haji khusus itu bisa dilonggarkan untuk haji khusus itu minimal 8 persen, bukan maksimal 8 persen,” pungkas dia.

Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI mulai menggelar rapat pembahasan mengenai RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Wakil Ketua Komisi VIII Singgih Januratmoko mengatakan, RUU tersebut adalah usulan inisiatif DPR RI dan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.

“RUU tersebut masuk dalam salah satu RUU Prolegnas DPR RI tahun 2025, yang termasuk prioritas yang harus segera diselesaikan. Pembahasan masih dalam tahapan menggali dari stakeholder,” kata Singgih, Senin (17/2/2025).

Dalam rapat Senin (17/2/2025) hari ini, Komisi VIII DPR RI meminta masukan dari beberapa asosiasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #diminta #longgarkan #aturan #kuota #haji #khusus #haji #umrah

KOMENTAR