

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)


Geram Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Akan Tempuh Kasasi ke MA
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman penguasaha Harvey Moeis 20 tahun penjara, dalam kasus pengelolaan timah pada PT. Timah. Namun, Harvey Moeis tidak terima atas vonis 20 tahun penjara itu. Tim kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad menyatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding atas vonis 20 tahun penjara Harvey Moeis. "Kami kan sampai sekarang kita masih mengkaji, karena kami belum mendapatkan salinan resmi dari putusan, dan setelah nanti diperoleh yang pasti adalah karena kami rasa putusan ini juga jauh lebih tinggi daripada apa yang sudah diputuskan di awal," kata Andi Ahmad kepada wartawan, Senin (17/2). "Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," sambungnya. Andi menyatakan pihaknya saat ini masih mempelajari untuk menyusun memori kasasi agar bisa diajukan ke MA. Pasalnya, pihaknya mengklaim belum menerima salinan putusan banding dari PT DKI Jakarta. "Jadi kami ingin melihat lagi pertimbangannya seperti apa, kami kaji lebih jauh pertimbangannya seperti apa, yang pasti upaya hukum kami akan tempuh," cetusnya. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Putusan itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis 6 tahun dan 6 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2). "Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," sambungnya. Tak hanya dijatuhi hukuman badan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum agar Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan 10 tahun penjara. Vonis Harvey Moeis sempat menjadi perhatian publik. Sebab, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12). Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain itu, suami dari aktris Sandra Dewi itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #geram #divonis #tahun #penjara #harvey #moeis #akan #tempuh #kasasi