Pakai Jas Hijau, Hotman Paris Diperiksa Bareskrim Soal Ricuh Sidang Razman Nasution
HOTMAN DIPERIKSA BARESKRIM -Pengacara Hotman Paris Hutapea diperiksa sebagai saksi soal kasus ricuh sidang terhadap pihak terlapor Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dia dimintai keterangan terkait laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 
11:10
17 Februari 2025

Pakai Jas Hijau, Hotman Paris Diperiksa Bareskrim Soal Ricuh Sidang Razman Nasution

Pengacara Hotman Paris Hutapea diperiksa sebagai saksi soal kasus ricuh sidang terhadap pihak terlapor Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Hotman Paris hadir di Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.30 WIB.

Dia turun dari mobil Lexus LM berpelat B 666 HOT.

Advokat kondang itu tampak mengenakan jas warna hijau didampingi asisten pribadinya. 

Hotman Paris akan dimintai keterangan soal kericuhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

"Saya memenuhi surat panggilan penyidik soal laporan PN Jakarta Utara terhadap Razman Nasution soal tindak pidana penghinaan pengadilan," kata Hotman kepada wartawan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro sebelumnya menyampaikan perkembangan laporan Pengadilan Negara Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap advokat Razman Nasustion dkk.

Menurutnya, secara administrasi saat ini sedang dilengkapi guna proses penyelidikan. 

“Tentu saja setelah itu kami akan memanggil baik itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya. Nanti lebih lanjut kami update,” ucap Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Djuhandani menuturkan pihak PN Jakut akan dimintai keterangannya kemudian juga saksi-saksi yang melihat kejadian ricuh di persidangan.

Sedangkan korban sekaligus pelapor dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris tak menutup kemungkinan untuk dipanggil.

“Ya nanti (dipanggil Hotman Paris, red) kalau aku kan gak bisa menyampaikan kapan,” tuturnya.

Diketahui, kericuhan di ruang persidangan yang dilakukan advokat Razman Nasution dkk berujung laporan polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Laporan tersebut diproses melalui mekanisme Robinops Bareskrim Polri.

Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan terhadap Razman tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

“Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya.

Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

“Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya

Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

“Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning menuturkan Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus keributan di ruang persidangan beberapa waktu lalu.

“Razman dan Firdaus itu yang utama (dilaporkan), itu kita laporkan semua,” katanya.

 

Kronologi Kericuhan

Kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

RAZMAN NASUTION DIPOLISIKAN - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Maryono menunjukkan surat laporan kepolisian usai melaporkan advokat Razman Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Razman dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal akibat sidang ricuh hingga naik meja di PN Jakut belum lama ini.  RAZMAN NASUTION DIPOLISIKAN - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Maryono menunjukkan surat laporan kepolisian usai melaporkan advokat Razman Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Razman dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal akibat sidang ricuh hingga naik meja di PN Jakut belum lama ini.  (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang

Namun, kericuhan tidak berhenti di situ adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut.

Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. 

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

"Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melelehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

SIDANG RICUH -Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh. Detik-detik pengacacara Razman Nasution meradang hingga ricuh di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara Hotman Paris, viral di media sosial. SIDANG RICUH -Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh. Detik-detik pengacacara Razman Nasution meradang hingga ricuh di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara Hotman Paris, viral di media sosial. (Grid.ID/Ulfa Lutfia)

Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

MA telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

“Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. 

MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

 

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #pakai #hijau #hotman #paris #diperiksa #bareskrim #soal #ricuh #sidang #razman #nasution

KOMENTAR