Ngumpet di Bandung, Koruptor Nader Taher Ganti KTP Jadi H Toni, Pernah Sembunyi di Singapura
TERTANGKAP SETELAH 19 TAHUN BURON - Nader Taher mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka dan telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006 (kiri), dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas dalam konferensi pers (kanan). Nader Taher diketahui pernah bersembunyi di Singapura dari kejaran aparat. 
08:02
17 Februari 2025

Ngumpet di Bandung, Koruptor Nader Taher Ganti KTP Jadi H Toni, Pernah Sembunyi di Singapura

Sebelum tertangkap setelah 19 tahun melarikan diri, koruptor Nader Thaher (69) bersembunyi ke berbagai tempat dan pernah kabur ke luar negeri.

Nader Taher diketahui pernah bersembunyi di Singapura dari kejaran aparat.

Nader merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka dan telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006.

Dia menjadi tersangka kasus kredit macet dalam investasi Bank Mandiri tahun 2002. Dia mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas mengatakan, kasus kredit macet ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 35,9 miliar. 

Soal cara Nader menghindari endusan aparat selama 19 tahun pelariannya, Akmal Abbas bilang Nader Thaher mengubah kartu identitasnya.

Nader Taher mengganti KTP di Cianjur di 2014. Dia kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H Toni. 

Nader Taher tertangkap _ BERUBAH NAMA JADI H TONI - Nader Taher mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka dan telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006. Nader Taher diketahui pernah bersembunyi di Singapura dari kejaran aparat.

Pada identitas barunya, Nader Taher tercatat sebagai wiraswasta dan sudah berkeluarga dengan warga Bandung.

"Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai seorang wiraswasta dan telah berkeluarga dengan warga setempat," ujar Akmal Abbas.

Pelacakan terhadapnya sempat mengalami kesulitan karena jejaknya sulit dideteksi. Namun akhirnya jejak Nader terdeteksi. Ia berada di Bandung.  Terdapat indikasi bahwa ia pernah berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia. 

"Apakah sudah sampai ke luar negeri atau tidak, tidak terlacak. Akhir-akhir ini baru kita dapat informasi bahwa dia berada di Indonesia," kata Akmal Abbas dikutip Kompas.com 

Saat ditangkap di Bandung, kondisi fisik Nader juga telah banyak berubah. "Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua," tambahnya. 

Setelah ditangkap, Nader diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 10.45 WIB. 

Sesampai di Pekanbaru, Nader Taher langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jenderal Sudirman.

Nader menolak untuk memberikan komentar, dan dalam waktu singkat, ia mengalami sesak napas dan harus menggunakan alat bantu pernapasan. 

Peristiwa itu terjadi saat sesi konferensi pers dengan media. 

Nader Taher ditangkap setelah buron selama 19 tahun oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/2/2025) sore pukul 16.50 WIB. 

Nader Taher berstatus buronan sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006.

"Dia telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya pada 24 Juli 2006," ujar Akmal kepada wartawan. 

Nader melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru, namun tidak kembali menjalani hukuman setelah MA memperpanjang masa tahanannya. 

KORUPTOR DITANGKAP - (Kiri) Buronan kasus korupsi Nader Taher saat tiba di Kantor Kejati Riau, Jumat (14/2/2025). Dia berhasil diamankan pada Kamis (13/2/2025) dan (Kanan) Foto Nader Taher saat jadi buronan. KORUPTOR DITANGKAP - (Kiri) Buronan kasus korupsi Nader Taher saat tiba di Kantor Kejati Riau, Jumat (14/2/2025). Dia berhasil diamankan pada Kamis (13/2/2025) dan (Kanan) Foto Nader Taher saat jadi buronan. (Kolase: Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda dan Istimewa)

Upaya pencarian terhadapnya sudah dilakukan, termasuk hingga ke luar negeri, karena ia disebut-sebut beberapa kali berpindah tempat, termasuk melarikan diri ke Singapura. 

Putusan MA Nomor 1142 K/Pid/2006 pada tanggal 24 Juli 2006 menyatakan, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan. 

Nader Taher juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35.974.848.500. 

Jika dalam waktu satu bulan ia tidak membayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta, hukumannya akan ditambah 3 tahun penjara. 

"Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan," tegas Akmal. 

Di persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nader awalnya divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Nader Taher lalu mengajukan banding, dan di tingkat Pengadilan Tinggi Riau, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun.

Namun, setelah jaksa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.

Tag:  #ngumpet #bandung #koruptor #nader #taher #ganti #jadi #toni #pernah #sembunyi #singapura

KOMENTAR