3 Kejanggalan Pengelolaan Anggaran Pendidikan: Dana Dipotong, Program Salah Sasaran, Mahasiswa Terancam Putus Kuliah
Ilustrasi pendidikan di area terpencil Kaltim. [Ist]
23:16
14 Februari 2025

3 Kejanggalan Pengelolaan Anggaran Pendidikan: Dana Dipotong, Program Salah Sasaran, Mahasiswa Terancam Putus Kuliah

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai ada banyak kejanggalan dalam pengelolaan anggaran pendidikan oleh pemerintah. Kejanggalan tidak hanya terkait pemotongan, tetapi juga sejak tahap perencanaan alokasi anggaran.

Koordinator nasional JPPI, Ubaid Matarji, menyebutkan ada tiga kejanggalan utama yang perlu disoroti dari cara pemerintah mengelola anggaran pendidikan.

  • 1. Salah Sasaran Alokasi Anggaran Pendidikan

Total anggaran pendidikan tahun 2025 dari APBN mencapai Rp724 triliun. Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah (Kemendikdasmen) hanya mendapat alokasi 4,63 persen atau sekitar Rp33,5 triliun. Nominal itu bahkan masih mengalami pemotongan sebesar Rp7,2 triliun dengan alasan efisiensi anggaran.

Ubaid mempertanyakan nominal alokasi itu, mengingat Kemendikdasmen memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan hak pendidikan bagi anak-anak Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945 serta menjalankan program Wajib Belajar 13 tahun.

"Ini jelas menunjukkan lemahnya visi Presiden terkait pendidikan. Bisa jadi, pendidikan memang tidak menjadi prioritas utama dalam pemerintahan saat ini. Lalu, sebenarnya ke mana arah pendidikan kita?” kritik Ubaid.

  • 2. Pernyataan Pemerintah yang Kontradiktif

Pernyataan pemerintah terkait pemotongan anggaran pendidikan juga dinilai membingungkan masyarakat. Dalam rapat dengan Komisi X DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa tidak ada pemotongan anggaran untuk beasiswa dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, Ubaid mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.

Dalam presentasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) disebutkan bahwa dari 844.174 mahasiswa penerima KIP-Kuliah yang masih berkuliah, sebanyak 663.821 di antaranya tidak akan menerima dana KIP-Kuliah pada 2025. Artinya, ratusan ribu mahasiswa berisiko putus kuliah akibat tidak adanya pendanaan.

Begitu pula di Kemendikdasmen, saat rapat di Komisi X DPR RI, disampaikan bahwa beberapa program beasiswa juga terdampak, seperti Beasiswa Unggulan, Beasiswa Darmasiswa, dan Beasiswa Indonesia Maju.

“Tampaknya antar kementerian belum memiliki kesepahaman yang jelas. Akibatnya, masyarakat semakin bingung. Pemerintah seharusnya transparan dan tidak menutupi fakta. Ini membuktikan bahwa tata kelola anggaran pendidikan kita masih semrawut dan tidak terkoordinasi dengan baik,” tegas Ubaid.

  • 3. Penurunan Jumlah Penerima PIP dan KIP-Kuliah

Pemangkasan anggaran juga berdampak terhadap berkurangnya jumlah penerima bantuan pendidikan. Program Indonesia Pintar (PIP) yang selama ini membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu mengalami penurunan jumlah penerima.

Tahun 2024, jumlah penerima PIP tercatat 18,6 juta siswa, namun untuk tahun 2025 turun menjadi 17,9 juta siswa, sebagaimana disampaikan dalam paparan Kemendikdasmen di Komisi X DPR RI.

“Meski pemerintah mengklaim tidak ada pemotongan dana PIP, tetapi mengapa jumlah penerimanya berkurang dibanding tahun lalu? Ini tentu meresahkan masyarakat, apalagi masih banyak kasus penghentian bantuan PIP serta penyalahgunaan dana,” ujar Ubaid.

Di tingkat perguruan tinggi, pemangkasan anggaran semakin memukul mahasiswa penerima KIP-Kuliah. Sebanyak 663.821 mahasiswa penerima KIP-K terancam tidak dapat melanjutkan studi karena tidak mendapatkan pendanaan. Ini adalah situasi darurat yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Ubaid menegaskan bahwa kebijakan anggaran pendidikan saat ini mengindikasikan lemahnya komitmen pemerintah terhadap pendidikan.

"Pemotongan anggaran, inkonsistensi pernyataan antar kementerian, serta berkurangnya jumlah penerima bantuan pendidikan merupakan bentuk nyata dari ketidakseriusan pemerintah dalam memastikan akses pendidikan bagi seluruh warga negara," tegasnya.

JPPI pun mendesak pemerintah untuk merevisi kebijakan anggaran pendidikan agar lebih berpihak pada sektor yang benar-benar membutuhkan. Khususnya alokasi anggaran untuk Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi.

Pemerintah juga diminta bisa menjamin transparansi dan konsistensi informasi terkait anggaran pendidikan agar masyarakat tidak terus dibingungkan dengan pernyataan yang bertolak belakang.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #kejanggalan #pengelolaan #anggaran #pendidikan #dana #dipotong #program #salah #sasaran #mahasiswa #terancam #putus #kuliah

KOMENTAR