



Pakar: Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Monopoli Kewenangan
Asas dominus litis adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.
Menurut Margarito, penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP dapat memberikan kejaksaan dominasi dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
"Kalau itu yang dilakukan, jaksa muncul sebagai lembaga, dalam tanda petik ya, yang mendominasi akses penyidikan. Jaksa memperoleh fungsi penyidikan perkara ini, di situ letaknya," ucap Margarito kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Ia khawatir kewenangan yang akan diberikan kepada kejaksaan dapat berlebihan.
"Kalau dibuat rekonseptualisasi menjadi jaksa yang menentukan penyidikan, bagi saya ini juga tidak terlalu tepat. Dikatakan tidak terlalu tepat kalau jaksa yang menentukan penyidikan," ungkap Margarito.
Ahli Hukum Tata Negara lulusan Universitas Indonesia itu menyebut bahwa dampak dari penerapan asas dominus litis dalam revisi KUHAP adalah hilangnya keseimbangan antarlembaga.
"Pengaruhnya kan mendominasi, seperti itu. Kalau mendominasi, pasti tidak bagus," tuturnya.
"Kalau ini dikembalikan ke jaksa yang bertugas, maka menjadi tidak sehat. Itu jadi tidak sehat. Dari segi hukum dan gagasan, kalau ada satu lembaga yang memonopoli kewenangan, itu sudah tidak sehat. Demokrasi itu menghendaki keseimbangan," ujarnya.
Margarito berharap konsep penyusunan revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dapat mempertimbangkan keseimbangan kewenangan antarlembaga.
"Pokoknya tidak boleh monopolistik, harus diseimbangkan antarlembaga," pungkasnya.
Tag: #pakar #asas #dominus #litis #dalam #rkuhap #berpotensi #timbulkan #monopoli #kewenangan