![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Vonis Harvey Moeis Diperberat 3 Kali Lipat, DPR: Sesuai Harapan Rakyat](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/14/kompas/vonis-harvey-moeis-diperberat-3-kali-lipat-dpr-sesuai-harapan-rakyat-1261286.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Vonis Harvey Moeis Diperberat 3 Kali Lipat, DPR: Sesuai Harapan Rakyat
- Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, putusan banding yang memperberat hukuman Harvey Moeis hingga tiga kali lipat, sudah sesuai dengan harapan masyarakat.
Ia mengatakan, putusan ini menjadi preseden penting bagi penegakkan hukum di Indonesia, bahwa tidak lagi koruptor yang bisa merasa bahwa ia kebal hukum.
"Ini momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat," ujar Martin kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus korupsi berskala besar yang berdampak luas.
"Ini sesuai harapan masyarakat. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi," ucapnya.
Dengan demikian, Martin menilai, hukuman yang lebih berat ini menunjukkan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan.
Martin mengingatkan bahwa masyarakat menaruh harapan besar agar kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar ditindak secara tegas dan adil.
"Korupsi seperti ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat," imbuh Martin.
Diketahui, hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, mengatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Tag: #vonis #harvey #moeis #diperberat #kali #lipat #sesuai #harapan #rakyat