Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini…
Pengacara Razman Arif Nasution mengadu ke Komisi Yudisial di Kramat, Jakarta Pusat soal majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang kasus yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.(KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)
05:48
14 Februari 2025

Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini…

- Berita acara sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo telah dibekukan imbas membuat kegaduhan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pembekuan berita acara sumpah Razman tertuang dalam surat penetapan ketua Pengadilan Tinggi Ambon, yang ditetapkan pada 11 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Aroziduhu Waruwu.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi isi penetapan.

Sementara, berita acara sumpah Firdaus ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga melalui surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo.

Tak Bisa Bersidang Lagi

Mahkamah Agung (MA) menegaskan, pembekuan ini membuat Razman dan Firdaus tidak bisa menjalankan profesinya sebagai advokat. Artinya, mereka sudah tidak bisa mewakili klien di dalam persidangan.

"Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Yanto mengatakan, pembekuan berita acara sumpah advokat dua pengacara ini dilakukan untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.

"Jadi, menyikapi hal tersebut, ya, untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan," kata Yanto.

Razman Bersikukuh

Razman masih terlihat mendampingi seleb TikTok Vadel Badjideh untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). Padahal, berita acara sumpah advokatnya sudah dibekukan sejak hari Selasa lalu.

Dia mengaku belum menerima surat pembekuan dari PT Ambon. Dia juga mempertanyakan ramainya informasi itu dibicarakan padahal surat belum di tangannya.

“Surat belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima, tapi sudah menyebar ke mana-mana,” ujar Razman di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut, Razman menilai dirinya masih bisa mendampingi Vadel yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila.

Razman berdalih isi penetapan tidak mengatur atau melarang dirinya untuk tetap mendampingi klien.

“Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara,” lanjut Razman.

Razman menegaskan bahwa sumpah advokatnya hanya dibekukan, bukan dicabut.

“Membekukan itu bukan mencabut; yang membekukan ini bisa aktif kembali,” kata Razman.

Razman mengatakan, ia akan diperiksa oleh organisasi advokat yang menaunginya, yakni Peradi WPI, untuk diperiksa kode etik advokatnya.

“Sedangkan terhadap saya, kalau saya sudah bersuara keras, setengah keras, sangat keras pun tidak didengar, saya kembalikan saja ke organisasi induk saya di DPN Peradi Bersatu. Besok, melalui teman-teman semua ini, saya dipanggil DPN Peradi Bersatu untuk datang dan diperiksa terkait etik dan lain-lain,” tutur Razman.

Hotman Paris buka suara

Pengacara Hotman Paris yang menjadi hadir sebagai saksi dalam sidang di mana Razman membuat keributan ini ikut buka suara terhadap pembekuan berita acara sumpah advokat Razman.

“Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka," ujar Hotman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Hotman menjelaskan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik, yaitu kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.

"Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara," kata Hotman.

Tanpa berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.

Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.

"Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal," kata Hotman.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #berita #acara #sumpah #advokat #dibekukan #razman #nasibmu #kini

KOMENTAR