KPK Yakin Hasto Bakal Hadapi Proses Hukum Usai Praperadilannya Tidak Diterima
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/12/2024).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
22:56
13 Februari 2025

KPK Yakin Hasto Bakal Hadapi Proses Hukum Usai Praperadilannya Tidak Diterima

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) akan menghadapi proses hukum usai kalah dari gugatan praperadilan.

KPK berpegangan pada komitmen Hasto dan kuasa hukumnya untuk menjalani seluruh proses hukum dalam perkara suap dan perintangan penyidikan tersebut.

"Penyidik masih menilai bahwa saudara HK akan dapat menghadapi bagaimana yang sudah disampaikan oleh beliau maupun melalui penasihat hukumnya, salah satunya adalah melalui proses praperadilan ini dan meyakini bahwa yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Tessa mengatakan, selama penanganan kasus Hasto, penyidik telah beberapa kali menghadapi tantangan, salah satunya gugatan praperadilan.

Ia mengatakan, gugatan praperadilan tersebut merupakan salah satu contoh bahwa Hasto menjalani proses hukumnya.

"Sebagaimana rekan-rekan ketahui dan sudah ikuti proses perjalanan perkara ini ya bahwa baik KPK maupun khususnya Satgas yang menangani, penyidik yang menangani perkara tersebut juga sudah beberapa kali diuji," ujarnya.

"Bahkan, yang terakhir kalau saya tidak salah adanya gugatan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut, KPK akan tetap terus menghadapi, karena itu dilakukan secara konstitusional oleh tersangka HK," ucap dia.

Sebelumnya, Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #yakin #hasto #bakal #hadapi #proses #hukum #usai #praperadilannya #tidak #diterima

KOMENTAR