![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dilarang Berpraktik Pengacara di Pengadilan](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/suara/razman-arif-nasution-dan-firdaus-oiwobo-dilarang-berpraktik-pengacara-di-pengadilan-1247303.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dilarang Berpraktik Pengacara di Pengadilan
Mahkamah Agung (MA) membekukan praktik Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo sebagai pengacara di pengadilan. Keputusan tersebut merupakan lanjutan pembekuan berita acara sumpah advokat kedua pengacara tersebut oleh MA.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan saudara M Firdaus Oiwobo maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," katanya.
MA menegaskan bahwa keputusan yang ditetapkan tersebut diambil sebagai langkah menjaga wibawa pengadilan.
Ia mengemukakan bahwa keputusan tersebut juga bersesuaian dengan pertimbangan terhadap ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang advokat, serta telaah atas tindakan dan perbuatan dua advokat tersebut.
"Jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan," kata Yanto.
Untuk diketahui, pembekuan berita acara sumpah dari Razman diambil melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Sedangkan, penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten menjadi dasar pembekuan dari berita acara sumpah M Firdaus Oiwobo.
![Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/09/85227-firdaus-oiwobo-dan-razman-arif-nasution.jpg)
Yanto mengatakan bahwa ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten terkait pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus harus dipatuhi seluruh pengadilan di bawah MA.
Selain itu, Pimpinan MA mengimbau kepada semua hakim agar dalam memimpin sidang untuk selalu teguh dan konsisten berpedoman serta berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.
"Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun dan mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dalam sebuah persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Razman Arif Nasution dan pengacaranya Firdaus Oiwobo sempat bersitegang. Razman sempat berdebat dengan jaksa penuntut umum terkait teknis pelaksanaan sidang.
Namun di luar dugaan, Firdaus Oiwobo tiba-tiba naik ke meja. Saat ditanya apa alasannya beberapa hari setelah sidang, Firdaus mengaku tidak ingat pasti pemicu tindakan tersebut.
Buntut kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, PN Jakarta Utara melaporkan Razman Arif Nasution beserta seluruh tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri. Selain membuat gaduh di ruang sidang, Razman cs juga dilaporkan atas dugaan menghina badan hukum serta melakukan pengancaman yang disertai kekerasan.
Tag: #razman #arif #nasution #firdaus #oiwobo #dilarang #berpraktik #pengacara #pengadilan