![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![KPK Harap Hakim PN Jaksel Obyektif, Tolak Praperadilan Hasto](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/kompas/kpk-harap-hakim-pn-jaksel-obyektif-tolak-praperadilan-hasto-1242382.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
KPK Harap Hakim PN Jaksel Obyektif, Tolak Praperadilan Hasto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat melihat alat-alat bukti dan argumen secara obyektif yang disajikan Tim Biro Hukum KPK.
"KPK berharap hakim tunggal praperadilan tersangka HK (Hasto) dapat secara obyektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK," kata Tessa saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).
"Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan saudara HK (Hasto Kristiyanto) harus ditolak," ujar dia.
Adapun PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK pada Kamis hari ini.
Dalam gugatan praperadilan ini, Hasto menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Di tangan hakim tunggal Djuyamto, nasib Hasto Kristiyanto ditentukan.
Pada sidang dengan agenda putusan, hakim akan menentukan apakah status tersangka Hasto oleh KPK sah dan dapat dilanjutkan ke proses pemeriksaan pokok perkara atau gugur.
“Agenda terakhir rangkaian agenda praperadilan, putusan kita jadwalkan Kamis 13 Februari 2025 jam 16.00 WIB, sore,” kata Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Tag: #harap #hakim #jaksel #obyektif #tolak #praperadilan #hasto