KPK Cecar Anak Eks Gubernur Kaltim Soal Penerbitan Izin Usaha Pertambangan
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
08:48
3 Oktober 2024

KPK Cecar Anak Eks Gubernur Kaltim Soal Penerbitan Izin Usaha Pertambangan

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak dari mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kaltim), Awang Faroek Ishak, bernama Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai saksi, pada Rabu (2/10). Dayang Donna yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kaltim itu didalami penyidik terkait perannya dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.   "Didalami terkait perannya dalam pemberian izin IUP dan perpanjangannya," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (3/10).   Materi pemeriksaan serupa juga didalami penyidik KPK terhadap saksi lainnya, yakni Zakariyansyah Iban selaku ASN. Namun, Tessa tidak menjelaskan secara rinci mengenai peran dari kedua saksi tersebut.  

  Sementara itu, KPK juga sedianya memeriksa dua saksi lainnya, yaitu mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra. Namun keduanya tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan.   Rudy Ong Chandra diketahui merupakan Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5% PT. Tara Indonusa Coal.   "Saksi minta penjadwalan ulang," tegas Tessa.  

  KPK sebelumnya menyatakan, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, KPK masih enggan mengungkap identitas tiga pihak yang telah ditetapkan tersangka itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu berinisial AFI, DDWT dan ROC. Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.   Pencegahan dilakukan sebagai upaya memudahkan penyidik KPK melakukan pemeriksaan. Tessa menekankan, upaya penyidikan terhadap ketiga pihak yang menyandang status tersangka itu saat ini masih berjalan.  

  “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur,” ucap Tessa.   Dalam penanganan kasus ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Penggeledahan itu digelar di kediaman anaknya, Dayang Dona Faroek di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, pada Senin (23/9) malam. Namun, KPK belum mengungkapkan hasil penggeledahan di rumah eks Gubernur Kaltim itu. 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #cecar #anak #gubernur #kaltim #soal #penerbitan #izin #usaha #pertambangan

KOMENTAR