PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Besok, KPK Optimis Menang
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
14:56
12 Februari 2025

PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Besok, KPK Optimis Menang

        - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, sidang agenda putusan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bakal dibacakan pada Kamis (13/2). Pembacaan putusan itu setelah pihak pemohon Hasto Kristiyanto dan termohon KPK mengajukan saksi dan ahli ke ruang persidangan.   "Sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2).   Dalam kesempatan yang sama, Plt Kabiro Hukum KPK Iskandar Marwanto memastikan, pihaknya akan menerima apapun keputusan hakim. Sebab, KPK telah berupaya mengajukan bukti-bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto yang menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.    "Intinya seperti itu bahwa besok jadwal keputusan, kita hormati keputusan itu. Besok pagi kita hadiri dan kita dengar bersama pertimbangan hakim peradilan ini terkait dengan perkara ini," ucap Iskandar.   Ia memastikan, KPK optimistis bakal memenangkan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.   "Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis bahwa kami memang sudah, apalagi kami sudah sampaikan di kesimpulan bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya," pungkasnya.   Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.   

  Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.    Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #jaksel #gelar #sidang #putusan #praperadilan #hasto #kristiyanto #besok #optimis #menang

KOMENTAR