Kabar Gembira! Pemprov Jatim Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dalam Rangka Ulang Tahun ke-79, Simak Jadwal dan Persyaratannya
Pemprov Jatim berlakukan program pembebasan pajak kendaraan bermotor dalam rangka ulang tahun ke-79./Instagram Bapenda Jatim
06:32
1 Oktober 2024

Kabar Gembira! Pemprov Jatim Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dalam Rangka Ulang Tahun ke-79, Simak Jadwal dan Persyaratannya

- Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberlakukan program Pembebasan Pajak Daerah dalam rangka HUT ke-79 Provinsi Jatim.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jatim, program Pembebasan Pajak Daerah ini atau dikenal juga dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November mendatang.

Pembebasan pajak ini mencakup bebas bea balik nama (kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya atau BBN II), bebas sanksi administratif (keterlambatan PKB dan BBNKB).

Kemudian, program ini juga termasuk pembebasan PKB progresif, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat. Program ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur.

Program pembebasan pajak kendaraan memang diharapkan bisa menambah pendapatan daerah dari sektor pajak.

Misalnya saat program pemutihan ini berlangsung 15 Juli-31 Agustus lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menghasilkan lebih dari Rp 328 juta.

Saat itu, dikutip dari laman Kominfo Jatim, lebih dari 537 ribu objek pajak di Jawa Timur memanfaatkan program pemutihan tersebut.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan pembebasan balik nama, berikut adalah persyaratan dokumen yang harus disiapkan, dikutip dari laman Bapenda Jatim:

1. STNK Asli

2. BPKB Asli

3. KTP Asli

4. Kwitansi Jual Beli (Bermaterai Rp.6000,-)

5. Surat Pelepasan + Stempel (Khusus Nama PT. ke Perorangan)

6. Cek Fisik (Kendaraan Datang)

7. Surat Kuasa (Yang dikuasakan).

Perlu diperhatikan bahwa seluruh dokumen-dokumen tersebut harus asli dan juga sertakan foto copy-nya tiga kali. Lalu untuk kendaraan roda empat disarankan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Untuk alur pengurusannya, wajib pajak datang membawa STNK asli, BPKB asli, KTP asli, Kwitansi Jual Beli (bermaterai Rp. 6000,-), Surat Pelepasan + Stempel (Khusus Nama PT. ke Perorangan), Surat Kuasa (Yang dikuasakan) dan membawa kendaraannya untuk dilakukan cek fisik ulang di Samsat sesuai wilayah STNK-nya.

Editor: Hanny Suwindari

Tag:  #kabar #gembira #pemprov #jatim #gelar #program #pemutihan #pajak #kendaraan #bermotor #dalam #rangka #ulang #tahun #simak #jadwal #persyaratannya

KOMENTAR