KPAI Terancam Tak Bisa Lakukan Tugas Pengawasan akibat Efisiensi Anggaran
Konferensi pers Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (11/2/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
17:58
11 Februari 2025

KPAI Terancam Tak Bisa Lakukan Tugas Pengawasan akibat Efisiensi Anggaran

- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terancam tidak bisa melakukan tugas pengawasan akibat adanya efisiensi anggaran.

"Dampaknya adalah KPAI terancam tidak bisa melakukan tugas pengawasan, ini to the point-nya," kata Komisioner KPAI Sylvana Maria A, dalam jumpa pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Sylvana menegaskan bahwa KPAI termasuk sebagai lembaga yang terkena efisiensi anggaran.

Namun, ia tidak menyebutkan seberapa besar anggaran yang dipotong pada KPAI.

"KPAI itu satker-nya menginduk pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Nah, ini yang termasuk dipotong anggarannya," ujar dia.

Sylvana blak-blakan bahwa KPAI kini tidak memiliki anggaran sepeser pun untuk melakukan pengawasan.

Oleh karena itu, dirinya berharap pemerintah memperhatikan pentingnya fungsi pengawasan yang dijalankan oleh KPAI.

"Artinya, memang kami berharap pemerintah, terutama dalam hal ini Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, memahami apa arti pengawasan bagi pelaksanaan program-program pemerintah sesuai dengan tujuan-tujuan pembangunan," ungkap dia.

Sylvana juga melihat bahwa sebagian besar kementerian yang mengalami pemotongan anggaran justru mereka yang fokus pada isu perempuan dan anak, seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian PPPA.

"Artinya, kami berharap dalam kondisi seperti ini, Kementerian yang bersangkutan mengadopsi secara konsisten perspektif gender dan hak anak dalam program-program yang masih dikerjakan," ujar dia.

Komisioner KPAI Kawiyan mengatakan, pihaknya bukan berarti tidak mendukung efisiensi anggaran.

Namun, pihaknya mengimbau agar pemerintah melihat mana kementerian/lembaga yang memang harus dilakukan efisiensi atau tidak.

"Terkait dengan tugas fungsi KPAI, kami berpendapat bahwa mestinya efisiensi yang dilakukan kepada KPAI tidak ekstrem," kata Kawiyan.

"Misalnya, ekstrem lagi di kami di KPAI 2025, tidak ada kegiatan anggaran untuk kegiatan, tidak ada dan 0 persen. Kami tetap akan mengadakan kegiatan, tetap saja tetapi tidak berdampak. Kami akan cari strategi bagaimana," tambah dia.

Sebagai informasi, Presiden telah menginstruksikan penghematan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Arahan tersebut ditegaskan melalui aturan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan efisiensi anggaran kementerian/lembaga 2025 sebesar Rp 256,10 triliun.

Anggaran yang akan diefisiensikan meliputi belanja operasional dan non-operasional, namun tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).

Editor: Nicholas Ryan Aditya

Tag:  #kpai #terancam #bisa #lakukan #tugas #pengawasan #akibat #efisiensi #anggaran

KOMENTAR