Diduga Ganti Ratusan Pejabat Jelang Pilkada, Bupati Minahasa Utara Dilaporkan ke Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu. Antara
07:24
29 September 2024

Diduga Ganti Ratusan Pejabat Jelang Pilkada, Bupati Minahasa Utara Dilaporkan ke Bawaslu

 

- Buntut diduga melakukan pergantian 128 pejabat administrasi dan fungsional pada tangga 22 Maret 2024 dan 17 April 2024, Bupati Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara Joune James Esau dilaporkan ke Bawaslu RI. Tak hanya itu, Bawaslu dan KPU daerah Sulawesi Utara pun dilaporkan ke Bawaslu RI dan DKPP.

Hal itu sehubungan posisi Joune James Esau yang juga merupakan Calon Bupati Minahasa Utara, pada Pilkada serentak Tahun 2024 ini bersama calon wakilnya, yaitu Kevin William Lotulong.   Laporan itu sendiri dilayangkan salah satu aktivis di Minahasa Utara Noldi ‘Yohan’ Awuy, yang mengaku kecewa terhadap penyelenggara dan pengawas Pilkada Minahasa Utara serta Provinsi Sulawesi Utara.    Ia mengaku sudah mengingatkan mereka melalui tanggapan masyarakat tanggal 18 Maret 2024 dan ditembuskan surat dimaksud, namun dengan berbagai tafsiran tidak membatalkan Paslon Bupati Minahasa Joune James Esau Ganda dan Kevin William, padahal dianggap melanggar aturan pemilu.   Laporan dengan nomor 007/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 dilakukan Awuy lantaran Bupati Joune dianggap melanggar pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2024.    “Saya sudah menyampaikan tanggapan masyarakat bahkan berbagai info sudah beredar tekait pelantikan tanpa persejuan mendagri oleh Bupati Petahana Joune Ganda, namun sikap 'abu-abu' penyelenggara pemilihan adalah tindakan yang mendorong saya mengajukan Laporan ini ke Bawaslu RI," ujarnya kepada wartawan, Minggu (29/9).   "Mereka saling lempar soal pelanggaran bupati petahana hingga sekarang tampak takut mengambil resiko," sambung Awuy.   Awuy datang Sentra Gakumdu Bawaslu RI didampingi juga oleh kuasa hukumnya.   Sementara itu, Kuasa Hukum Awuy, Michael Remizaldy Jacobus menyampaikan bJwa pergantian pejabat yang dilakukan Bupati Joune merupakan hal yang nyata dan tidak bisa disangkali.    Parahnya dalam keduanya baik di tingkat Kota maupun Provinsi tak merespon dan malah saling lempar.   

  Karena itu, selain melaporkan ke Bawaslu Pusat, pihaknya juga berencana melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tepat di bulan Oktober 2024 jika KPU Kabupaten Minahasa Utara, KPU Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Minut, dan Bawaslu Provinsi terus menghindari kewajiban menjatuhkan sanksi.   “Tak hanya melaporkan Bupati sebagai calon petahana. Kami juga melaporkan KPU Minut ke Bawaslu RI karena melanggar kewajiban hukumnya untuk membatalkan calon yang jelas-jelas bermasalah sesuai Pasal 71 ayat (2) jo ayat (5). Dan jika KPU Kabupaten Minut tetap melawan, maka akan kami lapor ke DKPP”,” pungkasnya.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #diduga #ganti #ratusan #pejabat #jelang #pilkada #bupati #minahasa #utara #dilaporkan #bawaslu

KOMENTAR