Yusril Gulirkan Wacana RUU Keamanan Laut, Atasi Tumpang Tindih Aturan dan Kewenangan
Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
16:20
11 Februari 2025

Yusril Gulirkan Wacana RUU Keamanan Laut, Atasi Tumpang Tindih Aturan dan Kewenangan

– Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menggulirkan wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut.

Wacana ini dimunculkan dalam rangka mencari solusi atas tumpang tindih aturan dalam pengamanan perairan Indonesia.

“Urgensi Pembentukan Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut. Urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi, lebih dari 20 peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksananya,” ujar Yusril dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025).

Menurut Yusril, terdapat ketidaksinkronan setiap regulasi tersebut yang akhirnya menyebabkan irisan kewenangan setiap instansi. Kondisi tersebut pun akhirnya berdampak buruk pada efektivitas patroli dan penegakan hukum di laut.

“Ketidaksinkronan antara peraturan perundangan, antara lain irisan peraturan perundangan dengan terjadi tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya,” kata Yusril.

Yusril juga menyoroti perlunya konsolidasi kelembagaan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengamanan laut.

Saat ini, tugas patroli dan penegakan hukum di perairan dilakukan oleh berbagai instansi, mulai dari Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, Polisi Air, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Bea Cukai.

"Apakah di masa depan kita akan memiliki satu lembaga yang diberikan kewenangan khusus dan di dalamnya ada berbagai instansi? Ini perlu dipertimbangkan agar lebih efisien dan efektif dalam menegakkan hukum di laut, terlebih pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran," ujarnya.

Selain itu, Yusril menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi serta peningkatan infrastruktur keamanan laut. Menurut dia, Indonesia masih memiliki banyak kelemahan dalam mengamankan wilayah perairannya, baik dari segi pertahanan militer maupun pengawasan terhadap penyelundupan dan kejahatan lainnya.

Untuk membangun sistem keamanan laut yang lebih komprehensif, Yusril mengatakan, penguatan regulasi melalui penyusunan naskah akademik dan RUU Keamanan Laut patut dipertimbangkan.

Dia menyebutkan bahwa metode omnibus law bisa menjadi salah satu opsi untuk mempercepat penyusunan regulasi tersebut.

“Penguatan regulasi penyusunan naskah akademik dan RUU Keamanan Laut, mungkin dengan metode omnibus atau apa ya, kita pertimbangkan lah nanti mana yang lebih efektif dan lebih cepat kita kerjakan,” kata Yusril.

Sebagai informasi, Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Selasa.

Rapat tersebut dihadiri oleh Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra beserta wakilnya, Oto Hasibuan, dan juga Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Frederik Paulus.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heriawan menjelaskan, rapat ini untuk membahas lebih lanjut soal perbaikan sistem keamanan laut di Indonesia.

“Rapat hari ini membahas keamanan laut yang komprefensif, berkelanjutan, adaptif, responsif dan iklusif,” ujar Heriawan di ruang rapat, Selasa.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, salah satu topik pembahasan dalam rapat kali ini adalah mengatasi persoalan tumpang tindihnya kewenangan berbagai instansi dalam pengamanan wilayah laut Indonesia.

Heriawan mengungkapkan, saat ini setidaknya ada enam instansi yang memiliki peran dalam menjaga keamanan laut. Namun, banyaknya lembaga yang terlibat justru dinilai menghambat koordinasi di lapangan.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #yusril #gulirkan #wacana #keamanan #laut #atasi #tumpang #tindih #aturan #kewenangan

KOMENTAR