![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Menkes ''Ancam'' Bintangi Anggaran Dinkes Provinsi yang Tak Mau Validasi KRIS RS](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/kompas/menkes-ancam-bintangi-anggaran-dinkes-provinsi-yang-tak-mau-validasi-kris-rs-1210282.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Menkes ''Ancam'' Bintangi Anggaran Dinkes Provinsi yang Tak Mau Validasi KRIS RS
- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bakal memberikan sanksi dinas kesehatan provinsi yang tidak melakukan validasi atau mengecek progres implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit wilayahnya masing-masing.
Diketahui, sesuai rencana, ada 3.113 rumah sakit yang terdiri dari rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah yang ditargetkan bisa mengimplementasikan KRIS pada Juni 2025.
"Saya minta dinkes-dinkes kalau dia enggak pernah ngecek rumah sakitnya sudah jalan apa enggak, nanti DAK-nya kita bintangin juga. Kita kan sekarang zamannya lagi bintang-bintangin," kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Budi menuturkan, mayoritas rumah sakit sudah divalidasi oleh dinas kesehatan setempat. Totalnya sebanyak 2.766 dari 3.113 rumah sakit dengan rerata tingkat validasi sekitar 88 persen.
Tercatat, hanya ada empat provinsi dengan validasi rumah sakit oleh dinkes provinsi yang kurang dari 50 persen, yakni Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua, dan Papua Pegunungan.
Ia pun mempertanyakan mengapa dinkes-dinkes di wilayah tersebut lambat melakukan validasi.
"Jadi kalau misalnya Kalimantan Barat kok bisa, masa Kalimantan Tengah enggak bisa. Ada beberapa provinsi sudah 90 persen validasi, Papua Barat Daya (juga sudah validasi). Masa provinsi Papua sendiri masih rendah. Harusnya kan bisa, ini masalah niat saja," ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi menyatakan, implementasi KRIS bertujuan untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat.
"Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi," ucap Budi.
Setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus dipenuhi oleh pasien BPJS saat rawat inap di rumah sakit, merujuk pada Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Dua belas kriteria tersebut meliputi:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme).
2. Ventilasi udara (minimal 6 kali pergantian udara per jam).
3. Pencahayaan ruangan (pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur).
4. Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus).
5. Nakas per tempat tidur.
6. Temperatur ruangan (suhu ruangan stabil: 20-26°C).
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat:
- Jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Jumlah kamar minimal 4 tempat tidur.
- Ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm, dan T: 50-80 cm.
- Tempat tidur 2 crank.
9. Tirai/partisi antar tempat tidur.
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap:
- Arah bukaan pintu keluar.
- Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi.
- Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven).
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas:
- Ada tulisan/simbol “disable” pada bagian luar.
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda.
- Dilengkapi pegangan rambat (handrail).
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan.
12. Bel perawat yang terhubung pada pos perawat.
13. Outlet oksigen.
Tag: #menkes #ancam #bintangi #anggaran #dinkes #provinsi #yang #validasi #kris