![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![11 Pelanggaran yang Bakal Ditindak saat Operasi Keselamatan 2025, Melawan Arus hingga Knalpot Brong](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/tribunnews/11-pelanggaran-yang-bakal-ditindak-saat-operasi-keselamatan-2025-melawan-arus-hingga-knalpot-brong-1206949.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
11 Pelanggaran yang Bakal Ditindak saat Operasi Keselamatan 2025, Melawan Arus hingga Knalpot Brong
Dikutip dari Instagram @korlantaspolri.ntmc, Operasi Keselamatan 2025 bakal digelar selama dua minggu terhitung mulai 10-23 Februari 2025.
Operasi Keselamatan 2025 menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas.
Mulai dari melawan arus hingga penggunaan knalpot brong.
Nantinya pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual maupun elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
11 Sasaran Pelanggaran Operasi Keselamatan 2025
Berikut ini daftar pelanggaran yang bakal ditindak saat Operasi Keselamatan 2025:
- Penggunaan helm tidak sesuai standar SNI
- Melawan arus lalu lintas
- Penggunaan telepon genggam saat berkendara
- Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba
- Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
- Pengendara di bawah umur
- Kendaraan tidak sesuai spesikasi teknis, termasuk knalpot brong
- Boncengan lebih dari satu orang
- Tidak memakai sabuk keselamatan
- Nomor polisi kendaraan tidak sesuai ketentuan
- Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkannya
Besaran Denda Operasi Keselamatan 2025
Adapun berikut ini besaran denda yang harus dibayar jika terkena tilang Operasi Keselamatan 2025:
1. Tidak menggunakan Helm SNI
Bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI dinyatakan melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan dapat dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.
2. Melawan arus
Pengemudi yang melawan arus telah melanggar Pasal 287 Undang-Undang tentang LLAJ, dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
3. Menggunakan HP saat berkendara
Pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan denda paling banyak Rp 750.000.
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan dapat dikenakan denda paling banyak Rp 750.000.
5. Melebihi batas kecepatan
Pengendara yang melebihi batas kecepatan melanggar pasal pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ dengan denda paling banyak Rp 500.000.
6. Pengendara di bawah umur
Pengendara yang berkendara di bawah umur melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dapat dikenakan denda paling banyak Rp 1.000.000.
7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis
Bagi pengemudi yang memiliki kendaraan tidak sesuai spesifikasi, seperti knalpot brong maka melanggar pasal 285 Undang-Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 250.000.
8. Boncengan lebih dari 1 orang
Pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang telah melanggar Pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 LLAJ dengan denda paling banyak Rp 250.000.
9. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksinya berupa denda paling banyak Rp 250.000.
10. Melanggar marka berhenti
Pengemudi yang melanggar marka jalan di lampu merah melanggar pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan denda paling banyak Rp 500.000.
11. TNKB yang tidak sesuai ketentuan
Pengemudi yang memiliki kendaraan dengan TNKB yang tidak sesuai ketentuannya telah melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksinya berupa denda paling banyak Rp 500.000.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Tag: #pelanggaran #yang #bakal #ditindak #saat #operasi #keselamatan #2025 #melawan #arus #hingga #knalpot #brong