Netralitas ASN-Politik Uang Jadi Sorotan Selama Kampanye Pilkada Serentak
Komisioner KPU RI Idham Holik memimpin Focus Group Discussion (FGD) bersama anggota KPU Daerah, LSM dan DKPP di Jakarta, Senin (8/7/2024). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
13:24
25 September 2024

Netralitas ASN-Politik Uang Jadi Sorotan Selama Kampanye Pilkada Serentak

– Langkah setiap pasangan calon (paslon) pilkada untuk menggaet dukungan masyarakat di daerah masing-masing resmi dimulai. Itu sejalan dengan dimulainya tahapan kampanye Pilkada 2024 yang berlangsung secara serentak hari ini (25/9).

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, kampanye berlangsung selama 60 hari atau hingga 23 November mendatang.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, teknis pelaksanaan kampanye sudah siap. Dari sisi regulasi, PKPU Kampanye maupun PKPU Dana Kampanye telah tuntas. ’’Kami telah sampaikan kepada semua pihak, terutama kepada tim pasangan calon, mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye,’’ ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin (24/9).

Dengan fakta itu, lanjut Idham, paslon dan tim kampanye semestinya sudah memahami batasan rambu-rambu yang sudah diatur. Karena itu, Idham meminta tim paslon maupun relawan untuk mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan terhadap pilkada.

Jika ada hal-hal yang dilanggar, Idham menyebut hal itu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penindakan. Yakni, Bawaslu di tingkatan masing-masing.

’’Saya percaya rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan,’’ jelasnya.

Idham mengingatkan, mematuhi aturan kampanye bukan hanya penghormatan pada regulasi. Jauh lebih besar, hal itu merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi bangsa Indonesia.

Sementara itu, untuk 37 daerah yang berstatus calon tunggal, lanjut dia, secara teknis tidak ada perbedaan signifikan. Yang membedakan hanya jumlah paslon. KPU di daerah dengan calon tunggal akan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait sistem kampanyenya.

’’Sehingga hak-hak informasi masyarakat tidak terdistorsi. Karena itu, kami yakin masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih,’’ ungkapnya.

Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi meminta jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia untuk mengintensifkan fungsi pengawasan. Dia menegaskan, paradigma pengawasan Bawaslu harus berbasis pencegahan.

Dengan demikian, potensi pelanggaran sebisa-bisanya diantisipasi sejak awal. Bawaslu juga telah mengeluarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) yang membedah kerawanan di setiap daerah. ’’Dalam proses pencegahan, Bawaslu sudah launching IKP,’’ ujarnya kemarin.

Dalam masa kampanye, lanjut dia, potensi pelanggaran terdapat pada semua jenis yang dilarang dalam Pasal 69 UU Pilkada. Misalnya, kampanye SARA, kampanye hitam dengan menghasut, pemaksaan dengan kekerasan, perusakan alat peraga, penyalahgunaan kekuasaan, hingga kampanye di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah atau fasilitas pemerintahan.

Kerawanan pelanggaran lain yang bersifat lebih terstruktur juga berpotensi marak. Yakni, ketidaknetralan birokrasi seperti aparatur sipil negara dan kepala desa, ketidaknetralan kepala daerah, hingga politik uang. ’’Sehingga semuanya patut diwaspadai,’’ katanya.

Meski mengutamakan pencegahan, dia memastikan upaya penindakan tetap maksimal. Termasuk jika terdapat unsur pidana, akan masuk sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) bersama polisi dan jaksa. ’’Gakkumdu penting, terutama dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran,’’ jelasnya.

Peneliti The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono mengatakan, tantangan-tantangan pada kampanye Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Misalnya, netralitas birokrasi, penggunaan politik uang, dan isu SARA.

Sebab, tiga isu tersebut masih cukup berpengaruh untuk kontestasi di Indonesia. Dalam potensi penyalahgunaan birokrasi, misalnya, Bawaslu harus meningkatkan pengawasan di sektor itu.

TPS Khusus untuk Kawasan Tertentu

Di sisi lain, KPU kemarin juga memaparkan dua rancangan PKPU baru. Yakni, PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta PKPU Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.

Idham Holik menjelaskan, dua rancangan PKPU tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan norma terbaru seperti putusan MK atau kebutuhan tertentu yang bisa diakomodasi. Dalam PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara, misalnya, ada aturan baru terkait TPS khusus untuk kawasan tertentu yang punya kekhasan.

Contohnya, TPS untuk perkebunan atau tambang. ’’Itu menyesuaikan putusan MK yang juga diterapkan pada Pemilu 2024 lalu,’’ ujarnya. (far/c19/bay)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #netralitas #politik #uang #jadi #sorotan #selama #kampanye #pilkada #serentak

KOMENTAR