![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![ICJR Dorong Revisi KUHAP Berisi Perbaikan Hukum, Sorot Pengawasan Dalam Proses Penyidikan](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/tribunnews/icjr-dorong-revisi-kuhap-berisi-perbaikan-hukum-sorot-pengawasan-dalam-proses-penyidikan-1185223.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
ICJR Dorong Revisi KUHAP Berisi Perbaikan Hukum, Sorot Pengawasan Dalam Proses Penyidikan
Meidina mengungkap satu di antaranya soal pengawasan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Diketahui revisi KUHAP akan menjadi usul inisiatif DPR.
DPR sendiri saat ini masih mengumpulkan keterangan dari berbagai ahli hukum, terkait revisi tersebut.
"Respons terhadap revisi KUHAP yang sudah disampaikan Ketua Komisi III DPR. Itu untuk merespons KUHP baru kita pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Meidina dalam diskusi menanggapi rencana pembahasan revisi KUHP, kantor LBH Jakarta, Minggu (9/2/2025).
Menurutnya respons itu sudah tepat.
Meski begitu, ia mengingatkan revisi KUHAP tidak hanya soal materi-materi baru dalam KUHP 2023.
Tetapi juga harus menangkap permasalahan yang ada.
"Hukum pidana kita itu didasarkan pada diferensiasi fungsional, yang mana aparat hukum masing-masing berdiri satu sama lain. Mulai dari penyidikan, penuntutan, pengadilan, yang berdiri satu sama lain. Tapi ternyata check and balance-nya tidak cukup saling mengawasi," ungkapnya.
Lanjut dia, akhirnya aparat penegak hukum masing-masing punya kewenangan sendiri-sendiri, sehingga yang terjadi bukan saling mengawasi.
"Itu terjadi misalnya pada konteks penyidikan dan penyelidikan. Misalnya kita tahu izin penangkapan datangnya tidak dari pengadilan, tapi bisa dari penyidik sendiri. Tidak ada yang mengimbangi kewenangan penangkapan," kata Meidina.
Bahkan dikatakannya pada tindak pidana tertentu masa penangkapan bisa sangat lama.
Misalnya dalam kasus Narkotika bisa sampai 6 hari.
"Pada masa tersebut bisa terjadi banyak potensi penyalahgunaan atau abuse dan kekerasan. Padahal pada hukum internasional izin penangkapan harus dikeluarkan bukan dari lembaga yang melakukan penangkapan," lanjutnya.
Ketika seseorang ditangkap, terangnya dalam periode tertentu itu harus dihadapkan kepada lembaga yang imparsial yaitu pengadilan.
"Sesederhana fungsi ini saja, tidak punya di KUHAP kita," ucapnya.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dalam masa sidang ini.
Habiburokhman menyebut, penyusunan draft dan naskah akademik KUHAP ditargetkan rampung dalam masa sidang ini untuk kemudian dibahas sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya.
"Kami menargetkan KUHAP yang baru bisa berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026," kata Habiburokhman pada Rabu (22/1/2025).
Dia mengatakan, semangat politik hukum dalam KUHAP harus sejalan dengan politik hukum yang terkandung dalam KUHP.
Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru mengusung spirit revolusioner dengan menekankan asas restoratif dan keadilan substantif.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa KUHP yang baru mengandung spirit perbaikan yang revolusioner, dimana kita mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Karenanya KUHAP juga harus mengandung nilai-nilai yang sama," ujarnya.
Dalam proses penyusunan, Komisi III juga akan menyerap masukan dari masyarakat. Salah satu usulan yang banyak diterima adalah terkait reformasi mekanisme penahanan.
"Jadi tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang. Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak," tegas Habiburokhman.
Selain itu, kata dia, terdapat usulan agar hak-hak tersangka mencakup hak untuk tidak disiksa, hak mendapatkan pendampingan hukum, hingga hak memperoleh perawatan kesehatan selama proses hukum berlangsung.
"Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini," ucap Habiburokhman.
Tag: #icjr #dorong #revisi #kuhap #berisi #perbaikan #hukum #sorot #pengawasan #dalam #proses #penyidikan