Korbankan Keselamatan, Pengamat Transportasi Nilai Pemangkasan Anggaran Pemeliharaan Jalan Tak Tepat
Ilustrasi: Jalan rusak wajib diwaspadai pemotor saat musim hujan. (M Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)
15:24
9 Februari 2025

Korbankan Keselamatan, Pengamat Transportasi Nilai Pemangkasan Anggaran Pemeliharaan Jalan Tak Tepat

- Pemerintah resmi melakukan pemangkasan anggaran untuk Kementerian dan Lembaga demi bisa melakukan efisiensi anggaran belanja negara. Hal tersebut dilakukan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis atau MBG.   Termasuk, salah satu yang kena pangkas adalah anggaran pemeliharaan jalan. Namun pemangkasan pada sektor ini dinilai akan mengorbankan banyak hal, bertolak belakang dengan target Presiden Prabowo Subianto yakni pertumbuhan ekonomi delapan persen.   Seperti misalnya distribusi dan angkutan logistik yang berpotensi terhambat jika jalan rusak. Belum lagi alasan keamanan dan keselamatan, jika anggaran pemeliharaan jalan dipangkas, tentunya jalan rusak bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.   Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menjelaskan, anggaran pemeliharan jalan harus tetap ada. Jika ingin melakukan efisiensi, yang harus dilakukan adalah proses pengawasan yang lebih ketat sebab selama ini, sektor ini terbilang "basah" dan kerap dikorupsi.   "Pemeliharaan jalan perlu dilakukan secara rutin, mengingat tingkat kerusakan jalan akibat hujan cukup tinggi dan mendekati musim lebaran. Kondisi jalan harus baik (mulus) ketika akan dilewati pemudik lebaran. Pemudik lebaran terbanyak menggunakan sepeda motor. Sepeda motor sangat rentan kecelakaan. Apalagi nanti banyak jalan yang rusak, pasti akan menambah korban kecelakaan," kata Djoko kepada JawaPos.com.  

  Data Korlantas Polri (2024), jenis transportais penyebab kecelakaan tertinggi sepeda motor sebanyak 77 %. Sisanya, truk 10 %, kendaraan umum 8 %, mobil pribadi 3 % dan lain-lain 2 %. Kecelakaan lalu lintas juga merupakan penyebab kematian ke 3 tertinggi di Indonesia.    "Ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban," Djoko melanjutkan.   Karena saat hujan air menggenang menutupi badan jalan, sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang, akibatnya rawan terjadi kecelakaan. Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu.    Kondisi jalan yang rusak parah, akibat menghindari lubang tersebut malah terjadi tabrakan. Selain itu, banyaknya jalan rusak dan dibiarkan terkadang membahayakan pengguna jalan, sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.   Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak juga dikatakan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, sehingga, warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.   Sementara di Pasal 273 aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.   Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.   "Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantab jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang," tegas Djoko.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #korbankan #keselamatan #pengamat #transportasi #nilai #pemangkasan #anggaran #pemeliharaan #jalan #tepat

KOMENTAR