Merasa Dikriminalisasi, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Indofarma Akan Ajukan Praperadilan
Ilustrasi korupsi. (Dok. JawaPos)
12:24
23 September 2024

Merasa Dikriminalisasi, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Indofarma Akan Ajukan Praperadilan

  Mantan Head of Finance PT Indofarma Global Medika (IGM) yang merupakan anak usaha dari PT Indofarma Tbk, CSY berencana melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.   CSY sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023.   "Kami sedang mempersiapkan langkah hukum, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum CSY, Hendrikus Hali Atagoran kepada wartawan, Senin (23/9).  

  Hendrik menjelaskan, status tersangka dan penahanan CSY, tidak hanya terpaku pada objek apa yang diatur dalam KUHAP. Hal itu salah satu poin yang akan diajukan praperadilan.   "Yang kita persoalkan adalah tidak didampinginya saksi saat diperiksa penyidik, saat BAP sebagai saksi, hingga terjadi penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ucap Hendrik.   Setelah dilakukan penahanan, CSY juga tidak diperbolehkan dijenguk dan oleh petugas dikatakan karena adanya perintah atau instruksi dari atasan. Menurutnya, CSY baru boleh dijenguk setelah habis masa isolasi selama sepekan ke depan.  

  Menurut Hendrik, instruksi dari atasan itu sangat jelas tidak diatur dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan melanggar hak-hak dari seseorang walaupun statusnya sebagai tersangka.   Selain itu, penerapan pasal dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dipertanyakan. Apalagi, patut diduga ada ketidakakuratan dalam penerapan pasal yang bisa jadi masuk dalam kasus perdata, namun dimasukkan dalam kasus tindak pidana.   "Ketiga, klien kami hanya head manager keuangan yang tidak punya kewenangan kebijakan dalam mengambil keputusan, semua keputusan ditangan pimpinannya," tegas Hendrik.   Menurut Hendrik, CSY justru merupakan pihak yang mendorong pentingnya dilakukan audit investigasi internal keuangan perusahaan. Hal itu dibuktikan dengan komunikasinya ke salah satu petinggi di Kementerian BUMN.  

  Dari komunikasi itu, holding perusahaan farmasi yakni PT Bio Farma turun tangan melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan dilanjutkan dengan turunnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).    "Justru klien kami yang awalnya berkomitmen untuk membenahi perusahaan, seharusnya langkah klien kami diapresiasi. Bukan sebaliknya, orang-orang baik yang mempunyai komitmen membenahi BUMN dikriminalisasi," ujar Hendrik.   Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Arief Pramuhanto (AP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya tahun 2020-2023.  

  Selain Arief Pramuhanto (AP), Kejati DKI Jakarta juga menetapkan mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) Gigik S Raharjo (GSR), dan mantan Head of Finance PT IGM, CSY. Ketiga tersangka itu saat ini telah menjalani penahanan.   Kejati DKI Jakarta menduga, perbuatan ketiga tersangka itu, merugikan keuangan negara hingga Rp 371 miliar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #merasa #dikriminalisasi #tersangka #kasus #dugaan #korupsi #indofarma #akan #ajukan #praperadilan

KOMENTAR