KPK Diminta Segera Tindak Lanjuti Berbagai Laporan Dugaan Korupsi PSN PIK 2
Koordinator TPDI sekaligus Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus bersama Anggota APDI Roy Suryo. (Muhammad Rizwan/JawaPos.com)
11:08
9 Februari 2025

KPK Diminta Segera Tindak Lanjuti Berbagai Laporan Dugaan Korupsi PSN PIK 2

- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti berbagai laporan terkait dugaan korupsi pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Ia menyebut, KPK perlu menggali keterangan dari berbagai pihak memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam polemik penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di PIK II.   "KPK perlu memanggil Jokowi dkk. untuk didengar keterangannya guna memastikan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dan siapa saja pelakunya," kata Petrus dalam keterangannya, Sabtu (8/2).   Petrus menjelaskan, berdasarkan fakta yang beredar bahwa terdapat 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pesisir laut PIK II,Tangerang, Banten. Ia mengungkapkan, dari jumlah tersebut ada 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (PT IAM) dan 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS).   Ia merasa aneh, karena penerbitan sertifikat tersebut dilakukan di atas wilayah laut yang secara peraturan perundang-undangan dilarang.    "Penerbitan sertifikat hak atas tanah di atas wilayah laut merupakan perbuatan yang dilarang UU bahkan UUD NRI 1945, seperti dimaksud dalam Putusan MK Nomor 3/ PUU-VIII/2010, tanggal 16 Juni 2011 yang mencabut beberapa pasal dari UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terkait hak pengusahaan wilayah pesisir laut," ujar Petrus.  

  Petrus menilai, penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di wilayah pesisir laut Tangerang, Banten, cacat formil dan materil. Karena itu, tidak salah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengambil langkah administratif dengan mulai mencabut sebagian SHGB dan SHM serta mencopot Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan staf petugas lapangan.    "PT IAM dan PT CIS sangat diuntungkan dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM pada tahun 2023 lalu. Pasalnya, kedua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Agung Sedayu Group milik Aguan, memiliki hak prioritas untuk merekonstruksi dan mereklamasi wilayah laut atas alasan tanah musnah," urai Petrus.   Ia menduga, keuntungan kedua perusahaan masih ada kaitannya dengan kebijakan Jokowi yang dikemas melalui UU dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Kebijakan tersebut adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunan, yakni PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; dan PP Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan PSN atau proyek strategis nasional.    Tak hanya itu, kata dia, terdapat Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2024, yang memberi hak prioritas kepada bekas pemegang hak atas tanah untuk merekonstruksi dan mereklamasi tanah musnah.   "Dari peraturan perundang-undangan tersebut saya menduga terdapat korelasi kepentingan pengusaha dan penguasa, ada konspirasi dan kolaborasi secara melawan hukum kekayaan negara berupa wilayah pesisir laut yang strategis," ungkap Petrus.   Petrus menduga, Jokowi memiliki niat jahat untuk KKN melalui kebijakan-kebijakan yang dibuatnya dan dikemas dalam bentuk UU, PP atau peraturan menteri. Jika dicermati, kebijakan tersebut diduga membunuh eksistensi masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional dan masyarakat lokal dengan memberi hak prioritas kepada pemegang hak atas tanah di laut untuk  merekonstruksi dan mereklamasi tanah musnah.   "Untuk itu, diperlukan suatu penyelidikan dan penuntutan dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pemilikan wilayah laut dengan 263 SHGB dan 17 SHM di PIK II, Tangerang Banten, secara melawan hukum, ini modus kejahatan KKN yang diberi payung hukum dengan UU, PP dan Permen ATR/Kepala BPN," tegasnya.   Adapun, mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama unsur koalisi masyarakat sipil melaporkan dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ke KPK. Samad mengaku menyerahkan berbagai dugaan korupsi PSN PIK 2 ke Pimpinan KPK.   "Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir," ujar Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1).   "Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat. Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2," sambungnya.   Aktivis antikorupsi ini meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di PSN PIK 2. Ia menduga, proyek PSN PIK 2 kental nuansa korupsi.   "KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktek suap menyuap, ya. Lebih jauh kita bisa melihat bahwa disitu ada kerugian negara sebenarnya ya," cetus Samad.   Sementara, juru bicara KPK Tessa Mahardika memastikan akan mendalami laporan dugaan korupsi yang diserahkan mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama unsur koalisi masyarakat sipil, terkait dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. KPK akan memverifikasi setiap data yang diserahkan Abraham Samad dkk.   "Hari ini, Jumat (31/1), Pimpinan KPK menerima kunjungan dari eks-komisioner KPK, Bpk Abraham Samad dan Bpk Muhammad Yasin, serta rekan-rekan lainnya yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil," ujar Tessa.   "KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini, sebagaimana komitmen kami untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi," sambungnya.   Tessa menegaskan, pelaporan dugaan korupsi PSN PIK 2 akan ditindaklanjuti melalui proses verfikasi data-data yang diserahkan tersebut. KPK akan mendalami apakah benar ada praktik rasuah dari proyek PSN PIK 2.   "Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK," pungkasnya.      

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #diminta #segera #tindak #lanjuti #berbagai #laporan #dugaan #korupsi

KOMENTAR